"Kalau ada orang yang mendorong (legalisasi LGBT), berarti itu iblis. Sudah tidak beragama, karena itu dipersampaikan saat Nabi Luth pada saat sodom dan gemora. Masa kita mau mengulangi kebodohan itu lagi."
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua DPR Fraksi PAN Taufik Kurniawan di DPR, Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Menurut dia perilaku LGBT tidak dapat diterima di negeri ini.
Taufik menambahkan semua agama di Indonesia tidak menerima perilaku LGBT. Menurut dia perilaku kelompok ini menyimpang.
"Ini bukan masalah fraksi mana yang setuju dan tidak setuju tetapi lebih dari itu, ini universal. Jadi, kalau ada pertentangan ngapain kita menguras energi, itu sudah jelas dan garis batasnya sudah jelas sekali, sudah tidak sesuai dengan norma agama dan Pancasila," ujar Taufik.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR dari Fraksi Golkar Firman Subagyo mengungkapkan adanya lembaga swadaya masyarakat internasional yang melobi DPR agar LGBT dilegalkan di Indonesia. Namun, kata dia, langsung ditolak.
"Lobi sudah ada di tahun 2015 lalu. Lalu kami tolak karena ini berisiko tinggi, dan dalam membuat sebuah UU DPR tidak bisa diintervensi," ujar Firman.
"Karena ini tentunya tingkat sensitifitas dan bisa letupan apa lagi di masa tahun politik," Firman menambahkan.
Dikutip dari Antara, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berharap kepada masyarakat agar tidak mengucilkan para pelaku LGBT, namun merangkul dan mengajak mereka kembali ke jalan yang benar.
"Menurut hemat saya mereka harus dirangkul, harus diayomi, bukan justru malah dijauhi dan dikucilkan," kata Menteri Lukman di sela acara Gebyar Kerukunan di Gedung Olahraga Universitas Negeri Yogyakarta.
Menurut Lukman seluruh masyarakat, khususnya para pemeluk agama yang mengamini bahwa tindakan LGBT adalah perbuatan sesat memiliki kewajiban untuk mengajak para pelakunya untuk kembali ke jalan yang benar.
"Justru kewajiban kita para penganut agama. Agama itu adalah mengajak, kalau kita sudah tahu, katakanlah mereka yang mengatakan itu adalah tindakan yang sesat, maka justru terhadap mereka yang dinilai sesat menjadikan kewajiban kita untuk mengajak kembali ke jalan yang benar," tuturnya.
Menag mengakui bahwa hingga saat ini masih terdapat beragam pandangan yang berbeda mengenai LGBT, bukan hanya di masyarakat, bahkan juga di kalangan pemuka agama, akademisi, para ahli kejiwaaan, dan kesehatan.
Sebagian berpendapat bahwa perilaku LGBT muncul karena sebuah penyimpangan dan masalah sosial, bahkan dianggap kutukan Tuhan. Namun, di sisi lain ada yang menganggap kecenderungan LGBT adalah takdir yang sudah muncul sejak lahir atau kanak-kanak.
"Jadi beragam pandangan terkait itu menurut hemat saya masing-masing harus saling dihormati dan dihargai," kata dia.
Namun demikian, Menteri Lukman menggarisbawahi bahwa tidak ada satu pun agama yang mengakui atau menoleransi tindakan LGBT. Bahkan norma hukum positif di Indonesia juga tidak mengakui LGBT.
"Perilaku LGBT itu adalah perilaku yang ditolak oleh semua agama. Tidak ada agama yang membenarkan, jadi itu sudah merupakan kesepakatan dan tidak ada keraguan lagi. Persoalannya adalah bagaimana menyikapi mereka-mereka yang memiliki orientasi seksual seperti itu," kata dia.
Saat ini, DPR tengah melakukan ppembahasan Rancangan Undang-Undang KUHP khususnya Pasal 284 tentang perzinaan, Pasal 285 tentang perkosaan dan pasal 292 tentang pencabulan, termasuk mengenai LGBT.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan uji materi agar MK memberikan perluasan makna dalam pasal 284, 285 dan 292 dengan alasan MK tidak memiliki kewenangan untuk merumuskan tindak pidana baru sebab kewenangan ada di presiden dan DPR.