Suara.com - Tessa Granitsa Satari (34) positif menggunakan narkoba. Tessa merupakan tersangka penganiaya anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigadir Dua Dimas Prianggoro.
"Hasil tes urine, tersangka positif menggunakan sabu," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Yoyon Tony Surya Putra, Rabu (24/1/2018).
Tony mengatakan penganiayaan terhadap Bripda Dimas dilakukan karena tersangka terpengaruh efek narkoba.
Penganiayaan terjadi setelah mobil Cadillac Escalade nomor polisi B 19 SCN yang dikemudikan Tessa diberhentikan Dimas karena melintasi jalur bus Transjakarta di Jalan Utan Kayu, Jakarta Timur, Kamis (18/1/2018), sore.
Tessa tak mau menyerahkan STNK. Dia malah mengejek dengan menjatuhkan STNK ke dalam mobil.
Tessa kemudian menarik tangan Dimas yang berdiri di samping mobil. Setelah itu, dia tancap gas. Akibatnya fatal. Dimas terseret mobil hingga 10 meter.
"Apakah dia pemakai atau lebih dari itu. Kasus ini akan kami kembangkan lagi," kata Tony.
Mobil Candillac berwarna putih itu bukan milik tersangka.
"Kendaraan bukan atas nama pemilik tersangka, tersangka mengaku minjam. Tersangka juga tidak ada pekerjaan," katanya.
Di kantor polisi, Tessa menyesal menganiaya petugas.
"Saya panik dan saya meminta maaf kepada korban," kata Tessa.