Gembong ke Anies: Seharusnya Pengayuh Becak Dialih Profesikanlah

Rabu, 24 Januari 2018 | 15:50 WIB
Gembong ke Anies: Seharusnya Pengayuh Becak Dialih Profesikanlah
Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan Gembong Warsono [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jakarta Gembong Warsono mengingatkan Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan jika membolehkan becak beroperasi, akan melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Ini melanggar aturan," ujar Gembong di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (24/1/2018).

"Berkali-kali saya sampaikan, Pak Anies dengan memperbolehkanya becak di Jakarta seolah-olah Pak Anies pro pada rakayat kecil. Yang kami tentang bukat di situnya, tapi ini melanggar aturan."

Menurut Gembong kalau Anies dan Sandiaga Salahuddin Uno berpihak kepada wong cilik, seharusnya dengan memberikan pekerjaan yang layak bagi para tukang becak. Diikutkan ke dalam program Oke Oce, misalnya.

"Kalau Anies berpihak pada rakyat kecil, seharusnya pengayuh becak dialih profesikanlah, naikkanlah harkat dan martabatnya dari tukang becak. Misalnya jadi pengusaha bakso, ikut Oke Oce," kata dia.

"Kalau itu dilakukan Anies dan Sandi maka dua jempol kami sampaikan. Hari gini masih bicara pengayuh becak yang bahan bakarnya warteg, ini bukan zamannya lagi."

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra meminta Anies memikirkan ulang rencana operasi becak.
 
"Nah itu kami sampaikan bahwa benar-benar harus dikaji jangan sampai masyarakat dari luar DKI masuk ke Jakarta untuk mencari pekerjaan, sedang orang Jakarta sendiri tidak diberikan kesempatan untuk ditingkatkan taraf hidupnya," kata Halim, Selasa (23/1/2018).

Halim justru berharap pemerintah bisa mencari jalan keluar untuk memberikan pekerjaan yang lebih layak kepada warga.

"Kalau becak. Mungkin kalau kita lihat, mohon maaf, mungkin orang bilang strata yang rendah kenapa tidak ditingkatkan ke yang lebih bagus lagi golongan bawah ini," kata dia.

Dia juga menyarankan agar pemerintah bisa mengkaji aturan hukum yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 29.

"Kemudian lihat juga sisi sosilogisnya bahwa apabila dibuka daripada kesempatan becak ini jangan sampai timbul urbanisasi sehingga masyarakat luar Jakarta ini masuk dalam Jakarta," katanya.

Halim mengatakan apabila becak boleh beroperasi sebaiknya di tempat wisata dan pemukiman warga saja.

"Umpamanya itu berlaku misalnya seperti di tempat wisata atau pemukiman yang tidak terjangkau kendaraan umum," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI