Suara.com - Penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memanggil anggota Satuan Polisi Pamong Praja Wasnadi, Rabu (24/1/2018).
Polisi akan memeriksa Wasnadi sebagai pelapor terkait kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Kasatpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko.
"Nanti agendanya mungkin siang lah pukul 13.00 WIB atau pukul 14.00, nanti pelapor akan dimintai keterangan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan tersebut untuk memperoleh keterangan Wasnadi yang menjadi korban kasus dugaan penganiayaan. Terkait laporan itu, penganiayaan yang diduga menimpa Wasnadi karena korban dituduh Yani membocorkan pemeriksaan internal Satpol PP tentang pemasangan reklame.
Baca Juga: Ini Pemicu Kasatpol PP DKI Diduga Aniaya Anak Buahnya
"Pelapor ini korban, itu dituduh oleh pimpinannya karena telah membocorkan berita acara tentang reklame ke media di situ, intinya itu aja," kata dia.
Dari laporan yang diterima polisi, kata Argo Wasnadi mengaku dicekcik dan ditampar oleh Yani.
"Kemudian terus didorong mepet ke tembok dan menurut pengakuan pelapor itu dicekik kemudian di tampar kiri kanan pipinya," kata dia.
Peristiwa penganiayaan terhadap Wasnadi diduga dilakukan Yani di posko Petugas Penindak Internal (PTI) Satpol PP DKI, Jakarta Pusat pada Minggu (14/1/2018). Akibat penganiayaan itu, Wasnadi diduga mengalami luka di bagian kepala dan punggung.
Kemudian, Wasnandi melaporkan Yani ke Polda Metro Jaya, Rabu (17/1/2018). Laporan tersebut tertuang dengan nomor LP/320/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. Yani dilaporkan dengan Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan.
Baca Juga: Cegah Becak Luar Masuk Jakarta, Satpol PP Jaga Perbatasan