Mengintip Kebijakan Anies-Sandi di 100 Hari Menjabat

Rabu, 24 Januari 2018 | 12:15 WIB
Mengintip Kebijakan Anies-Sandi di 100 Hari Menjabat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Jumat (19/1/2018). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rabu (24/1/2018) hari ini, Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno genap 100 hari menjabat sebagai gubernur dan wakil gubernur Jakarta.

Sejumlah kebijakan sudah diambil oleh Anies setelah dilantik Presiden Joko Widodo pada Senin 16 Oktober 2017 lalu, di Istana Negara.

Berikut kebijan Anies selama 100 hari menjabat yang dirangkum Suara.com.

1. Dua minggu setelah dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Anies langsung mengambil langkah tegas melakukan penutupan hotel dan griya pijat Alexis, Jakarta Utara, pada 30 Oktober 2017.

Baca Juga: Anies Baswedan Keluarkan Surat Edaran Ajakan Salat Gerhana

Melalui surat resmi yang ditujukan kepada Direktur PT. Grand Ancol Hotel, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta menyatakan tidak bisa memproses surat permohonan tanda daftar usaha pariwisata yang diajukan Hotel Alexis.

2. Melalui Peraturan Gubernur Nomor 186 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Kawasan Monumen Nasional, Anies mengizinkan Monas untuk kegiatan kebudayaan dan keagamaan.

Acara tausiah kebangsaan untuk memperingati hari pahlawan pada Minggu (26/11/2017), menjadi tanda dimulainya kegiatan kebudayaan dan keagamaan di Monas.

3. Anies izinkan motor melintasi Jalan M. H. Thamrin sampai Jalan Medan Merdeka Barat sejak rbu pelarangan kotor dicabut pada Rabu (10/1/2018).

Kebijakan ini untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di jalur protokol.

Baca Juga: Anies Berencana Izinkan Becak Beroperasi, Apa Kata Djarot?

4. Anies dan Sandiaga mulai menguji cobakan progrm One Karcis One Trip di Jakarta pada 15 Januari 2018.

Dengan OK Otrip, pelanggan cukup membayar maksimal Rp5.000 untuk satu tujuan perjalanan, sekalipun dengan bergonta-ganti moda dari angkutan kota, bus sedang, dan Transjakarta. Tarif ini berlaku dalam durasi tiga jam. Selama uji coba, pelanggan hanya dikenakan Rp3.500.

5. Program rumah down payment (DP) dimulai. Pada Kamis 18 Januari 2018, Anies melakukan groundbreaking atau peletakan batu pertama di kawasan Klapa Village, Jalan H Naman, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Rumah DP 0 rupiah ini statusnya milik warga, konsepnya hampir sama dengan rumah susun sederhana milik. Di Klapa Village akan dibangun 20 lantai dengan 703 unit, 513 tipe 36, 190 unit tipe 21.

Warga yang ikut program ini harus memiliki penghasilan mendekati Rp7 juta perbulan. Harga per unitnya untuk tipe 36 Rp320 juta, tipe 21 Rp185 juta.

Kebijakan kontroversi

1. Pada Jumat 22 Desember 2017, pemerontah DKI mulai melakukan penataan kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pedagang kaki lima diperbolehkan berjulan di Jalan Jatibaru Raya, atau depan stasiun Tanah Abang.

Namun kebijakan Anies menutup Jalan Jatibaru untuk memfasilitasi pedagang justru membuahkan kritik dari berbagai kalangan, diantaranya dari Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pragara.

2. Anies akan mengizinkan becak beroperasi di Jakarta, khususnya pada daerah perkampungan. Kebijakan ini menuai pro dan kontra di masyarakat. Sebab, keberadaan becak selama ini dilarang karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI