Mengintip Kebijakan Anies-Sandi di 100 Hari Menjabat

Rabu, 24 Januari 2018 | 12:15 WIB
Mengintip Kebijakan Anies-Sandi di 100 Hari Menjabat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Jumat (19/1/2018). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dengan OK Otrip, pelanggan cukup membayar maksimal Rp5.000 untuk satu tujuan perjalanan, sekalipun dengan bergonta-ganti moda dari angkutan kota, bus sedang, dan Transjakarta. Tarif ini berlaku dalam durasi tiga jam. Selama uji coba, pelanggan hanya dikenakan Rp3.500.

5. Program rumah down payment (DP) dimulai. Pada Kamis 18 Januari 2018, Anies melakukan groundbreaking atau peletakan batu pertama di kawasan Klapa Village, Jalan H Naman, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Rumah DP 0 rupiah ini statusnya milik warga, konsepnya hampir sama dengan rumah susun sederhana milik. Di Klapa Village akan dibangun 20 lantai dengan 703 unit, 513 tipe 36, 190 unit tipe 21.

Warga yang ikut program ini harus memiliki penghasilan mendekati Rp7 juta perbulan. Harga per unitnya untuk tipe 36 Rp320 juta, tipe 21 Rp185 juta.

Baca Juga: Anies Baswedan Keluarkan Surat Edaran Ajakan Salat Gerhana

Kebijakan kontroversi

1. Pada Jumat 22 Desember 2017, pemerontah DKI mulai melakukan penataan kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pedagang kaki lima diperbolehkan berjulan di Jalan Jatibaru Raya, atau depan stasiun Tanah Abang.

Namun kebijakan Anies menutup Jalan Jatibaru untuk memfasilitasi pedagang justru membuahkan kritik dari berbagai kalangan, diantaranya dari Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pragara.

2. Anies akan mengizinkan becak beroperasi di Jakarta, khususnya pada daerah perkampungan. Kebijakan ini menuai pro dan kontra di masyarakat. Sebab, keberadaan becak selama ini dilarang karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.

Baca Juga: Anies Berencana Izinkan Becak Beroperasi, Apa Kata Djarot?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI