Kembali Diperiksa Kasus Tanah, Polisi Tunggu Waktu Luang Sandiaga

Rabu, 24 Januari 2018 | 12:08 WIB
Kembali Diperiksa Kasus Tanah, Polisi Tunggu Waktu Luang Sandiaga
Wakil Gubernur Sandiaga Uno [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Polisi akan kembali memanggil Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno untuk diperiksa sebagai terlapor dalam kasus pengggelapan penjualan tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten, tahun 2012.

Rencana pemanggilan ini merupakan pemeriksaan lanjutan lantaran Sandiaga meminta polisi menyudahi pemeriksaan yang dilaksanakan pada Kamis (18/1/2018), pekan lalu.

"Iya pemeriksaan lanjutan, kemarin kan ditunda," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (24/1/2018).

Namun, Argo mengaku belum mendapatkan informasi soal pemeriksaan lanjutan Sandiaga. Sebab, kata dia, penyidik masih menunggu waktu luang Sandiaga agar bisa kembali diperiksa dalam kasus tersebut.

"Nanti akan mengagedakan kembali kira-kira kapan, kami akan menyesuaikan dengan jadwal pak Wagub untuk memudahkan kita mendapatkan keterangan-keterangan," kata dia.

Dalam kasus ini, polisi telah menyita rekening milik Andreas Tjahjadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Rekening berisi uang Rp3,4 miliar itu disita untuk melengkapi berkas perkara kasus tersebut.

Argo juga menyampaikan, polisi juga masih menelusuri aliran dana sejumlah pihak yang dianggap berkaitan dengan kasus penggelapan tanah yang dilaporkan Fransiska Kumalawati Susilo.

"Pasti tentunya penyidik lari (telusuri rekening lain) ke sana juga," kata dia.

Kasus ini merupakan laporan Fransiska yang merupakan penerima kuasa Edward Soeryadjaja dan Djoni Hidayat.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan Andreas sebagai tersangka. Namun, Sandiaga yang turut dilaporkan Fransiska dalam kasus tersebut masih berstatus sebagai saksi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI