Kembali Diperiksa Polisi, Sandiaga Minta Wartawan Tak "Suudzon"

Rabu, 24 Januari 2018 | 11:02 WIB
Kembali Diperiksa Polisi, Sandiaga Minta Wartawan Tak "Suudzon"
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/1).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berencana kembali memeriksa Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno terkait kasus dugaan penggelapan tanah.

Polisi masih memerlukan keterangan Sandiaga lantaran pemanggilan, Kamis (18/1/2018) lalu dianggap belum rampung.

Menanggapi hal tersebut, Sandiaga akan menghormati langkah polisi dalam menuntaskan kasus dugaan penggelapan tanah tersebut.

"Ya, tentunya saya sangat menghormati proses hukum. Dan Kemarin itu pertanyan sudah diberikan keterangan dan biarkan proses hukum berjalan," kata Sandiaga di Kantor Camat Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2018).

Baca Juga: Di 100 Hari Kerja, Sandiaga Banggakan Pasukan Oranye

Sandi mengatakan sebagai pelayan masyarakat akan tetap mengutamakan kepentingan warga DKI Jakarta. Maka Itu, Sandiaga meminta jangan sampai dugaan kasus penggelapan tanah menjadi kasus yang di politisasi.

"Melayani masyarakat harus diutamakan dan saya minta teman-teman jangan suudzon bahwa ini poltisiasi ini kriminalisasi jangan. Tahun politik dan lain sebagainya," ujar Sandiaga.

"Kita Nussudzon saja bahwa. Kasus 21 tahun lalu ini. Tiba-tiba muncul lagi, mungkin bagian pada pelayanan masyarakat juga oleh pihak kepolisian," Sandiaga menambahkan.

Sandiaga mengatakan akan menunggu pemanggilan polisi selanjutnya dan tetap kooperatif.

"Kalau misalnya (ada pemanggilan) saya sangat kooperatif," kata Sandiaga.

Baca Juga: Kasus Tanah, Polisi Blokir Rekening Teman Bisnis Sandiaga Uno

Terkait kasus ini, polisi sudah menetapkan Andreas Tjahjadi sebagai tersangka. Andreas merupakan rekan bisnis Sandiaga sekaligus mantan Direktut Utama PT. Japirex. Kasus penggelapan tanah ini merupakan laporan Fransiska Kumalawati Susilo selaku penerima kuasa Edward Soeryadjaja dan Djoni Hidayat.

Fransiska juga kembali melaporkan Sandiaga dan Andreas terkait kasus pemalsuan kwitansi dan kasus dugaan pemalsuan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam penjualan sebidang tanah.

Ketiga kasus tersebut masih berkaitan dengan permasalah penjualan tanah yang merupakan aset PT Japirex. Dari ketiga kasus itu, status Sandiaga masih sebagai saksi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI