Suara.com - Penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berencana kembali memeriksa Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno terkait kasus dugaan penggelapan tanah.
Polisi masih memerlukan keterangan Sandiaga lantaran pemanggilan, Kamis (18/1/2018) lalu dianggap belum rampung.
Menanggapi hal tersebut, Sandiaga akan menghormati langkah polisi dalam menuntaskan kasus dugaan penggelapan tanah tersebut.
"Ya, tentunya saya sangat menghormati proses hukum. Dan Kemarin itu pertanyan sudah diberikan keterangan dan biarkan proses hukum berjalan," kata Sandiaga di Kantor Camat Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2018).
Baca Juga: Di 100 Hari Kerja, Sandiaga Banggakan Pasukan Oranye
Sandi mengatakan sebagai pelayan masyarakat akan tetap mengutamakan kepentingan warga DKI Jakarta. Maka Itu, Sandiaga meminta jangan sampai dugaan kasus penggelapan tanah menjadi kasus yang di politisasi.
"Melayani masyarakat harus diutamakan dan saya minta teman-teman jangan suudzon bahwa ini poltisiasi ini kriminalisasi jangan. Tahun politik dan lain sebagainya," ujar Sandiaga.
"Kita Nussudzon saja bahwa. Kasus 21 tahun lalu ini. Tiba-tiba muncul lagi, mungkin bagian pada pelayanan masyarakat juga oleh pihak kepolisian," Sandiaga menambahkan.
Sandiaga mengatakan akan menunggu pemanggilan polisi selanjutnya dan tetap kooperatif.
"Kalau misalnya (ada pemanggilan) saya sangat kooperatif," kata Sandiaga.
Baca Juga: Kasus Tanah, Polisi Blokir Rekening Teman Bisnis Sandiaga Uno
Terkait kasus ini, polisi sudah menetapkan Andreas Tjahjadi sebagai tersangka. Andreas merupakan rekan bisnis Sandiaga sekaligus mantan Direktut Utama PT. Japirex. Kasus penggelapan tanah ini merupakan laporan Fransiska Kumalawati Susilo selaku penerima kuasa Edward Soeryadjaja dan Djoni Hidayat.