Kasus Tanah, Polisi Blokir Rekening Teman Bisnis Sandiaga Uno

Rabu, 24 Januari 2018 | 09:27 WIB
Kasus Tanah, Polisi Blokir Rekening Teman Bisnis Sandiaga Uno
Wakil Gubernur Sandiaga Uno [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memblokir rekening milik tersangka kasus penggelapan tanah Andreas Tjahjadi.

Rekening milik rekan bisnis Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno itu yang sudah disita mencapai miliaran rupiah.

"Kemarin sudah kami blokir, memang ada uang sebesar Rp3,4 miliar sebagai barang bukti," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (24/1/2018) pagi.

Penyitaan rekening tersebut untuk kepentingan pelengkapan berkas perkara dalam kasus tersebut. Apabila berkas telah rampung, polisi segera melimpahkannya kasus tersebut ke tahap penuntutan.

Baca Juga: 100 Hari Menjabat, Sandiaga: Bukan Saatnya Kami Menepuk Dada

"Nanti kami cek itu kan akan menjadi barang bukti sitaan untuk diajukan ke kejaksaan," kata Argo.

Polisi telah menetapkan Andreas sebagai tersangka kasus penggelapan penjualan tanah milik PT. Japirex di Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten tahun 2012. Andreas saat itu menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan pengekspor rotan tersebut.

Kasus penggelapan tanah ini merupakan laporan Fransiska Kumalawati Susilo selaku penerima kuasa Edward Soeryadjaja dan Djoni Hidayat.

Selain Andreas, Fransiska juga melaporkan Sandiaga dalam kasus yang sama. Sandiaga juga sudah dua kali dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai terlapor. Namun, sejauh ini status Sandiaga masih sebagai saksi.

Baca Juga: Sandiaga Rintis Jakarta Institute for Mental Health

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI