Ingin Jadi JC, KPK Tunggu Pengakuan Setya Novanto Menerima Suap

Rabu, 24 Januari 2018 | 08:16 WIB
Ingin Jadi JC, KPK Tunggu Pengakuan Setya Novanto Menerima Suap
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/1/2018), dengan salah satu saksi yakni pengusaha Made Oka Masagung. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Hingga saat ini KPK belum melihat adanya sikap terbuka dan pengakuan Novanto terlibat dalam proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut selama di persidangan.

"Saya kira sejauh ini kita belum lihat hal tersebut (mengakui perbuatan). Misal seperti terkait penerimaan jam dan dugaan penerimaan lain," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (24/1/2018).

Febri mengatakan belum ada informasi baru yang didapatkan dari mantan Ketua DPR RI tersebut baik di persidangan ataupun selama proses penyidikan. KPK pun mengingatkan, untuk menjadi JC harus sepenuhnya mengungkapkan kebenaran.

"Yang kita tahu di proses peradilan masih ada sangkalan-sangkalan. Sementara bukti yang dimiliki dan diajukan jaksa di pengdilan sebenarnya sudah sangat kuat," katanya.

Baca Juga: Kasus Eks Pengacara Setnov Bisa Disidang Secepatnya

Febri mengatakan KPK belum memberi keputusan apakah akan menerima atau menolak JC yang diajukan Novanto. Karena, untuk memberikan status JC membutuhkan pertimbangan yang cukup panjang.

"Kami jelaskan ada syaratnya, salah satunya mengakui perbuatannya. Kemudian membuka info seluas-luasnya. Sampai saat ini baik dalam proses pemeriksaan terdakwa di pengadilan atau pun penyidikan, kami belum menemukan info yang baru dan cukup kuat dari yang bersangkutan. Beberapa nama yang disebutkan sebenarnya kami juga punya bukti dan sudah diproses saat ini," kata Febri.

Sampai saat ini, kata Febri, proses persidangan masih berjalan. Sehingga, KPK pun masih terus melakukan pertimbangan dari setiap keterangan dan sikap Novanto sampai ditemukannya kesimpulan apakah Novanto layak atau tidak layak menerima JC.

"Karena, jadi JC harus ungkap peran lain dan dia juga harus mengakui dia pelaku," katanya.

Febri menambahkan, selama persidangan berjalan, JPU KPK sudah membuka dua bukti keterlibatan Novanto dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut. Pertama, terkait pengaruh dan peran Novanto dalam proyek tersebut yang sudah cukup kuat baik dalam keterangan saksi dan bukti yang diajukan.

Baca Juga: KPK Periksa Istri Setnov Sebagai Saksi Tersangka Fredrich Yunadi

"Yang kedua, kami membuktikan dugaan aliran dana kepada Novanto dengan cara sangat rumit berlapis dan sifatnya lintas negara. Itu yang sedang kita buktikan. Nanti tinggal secara bertahap akan buktikan unsur lain seperti kerugian keuangan negara dan juga pihak-pihak lain," kata Febri.

"Hakim akan mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Kalau kooperatif akan dianggap meringankan. Ingat kasus ini ancaman seumur hidup atau maksimal 20 tahun," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI