Kasus Eks Pengacara Setnov Bisa Disidang Secepatnya

Rabu, 24 Januari 2018 | 08:03 WIB
Kasus Eks Pengacara Setnov Bisa Disidang Secepatnya
Fredrich Yunadi kembali diperiksa KPK, Selasa (22/1/2018). [suara.com/Lili Handayani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan proses penyidikan kasus dugaan menghalangi penyidikan tidak terlalu membutihkan waktu yang lama untuk menyelesaikannya.

Karena itu, kasus yang menjerat tersangka Fredrich Yunadi bisa saja segera dilimpahkan ke tahap penuntutan lalu segera disidangkan sebelum putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kalau kita lihat kasus-kasus Pasal 21 atau pasal 22 sebelulmnya, memang tidak perlu waktu yang lama untuk memprosesnya, karena biasanya rentang waktu yang didalami itu tidak terlalu jauh dibanding kasus pokoknya," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (24/1/2018).

Diketahui, Fredrich Yunadi mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Atas permohonan tersebut, PN Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana, Senin (12/2/2018) lalu.

Baca Juga: Diprotes Fredrich, KPK Pastikan Sitaan Dokumen Relevan

Meski tidak terlalu membutuhkan waktu yang banyak, KPK tetap berhati-hati dalam menangani kasus yang menjerat mantan kuasa hukum Setya Novanto tersebut.

"Tapi tentu kami harus tetap hati-hati menangani ini dan buktinya harus kuat. Saya tidak bisa memperkirakan apalagi mengatakan sudah berapa persen. Yang pasti kami memaksmialkan kalau sudah lengkap kita akan proses di tahap lebih lanjut," kata Febri.

Febri mengatakan KPK sudah mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi termasuk mantan ajudan Novanto yang ada saat terjadi kecelakaan, AKP Reza Pahlevi. Febri mengaku sudah mendapatkam informasi yang kuat dari Reza terkait kecelakaan tersebut.

"KPK sudah periksa Reza di KPK minggu lalu, dari sana kita sudah dapatkan fakta apa yang terjadi ketika saksi mendampingi SN dalam waktu pertengahan November yang menjadi ruang lingkup investigasi yang kita lakukan," katanya.

Fredrich dan Dokter Runah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mengahlangi penyidikan terhadap kasua e-KTP dengan tersangka Setya Novanto oleh KPK. Fredrich diduga menskenario kecelakaan dan bersama dengan Bimanesh memanipuasi hasil pemeriksaan medis Novanto pasca terjadi kecelakaan mobil.

Baca Juga: Fredrich Yunadi Tuding KPK Bisa Saja Ambil Surat Nikahnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI