Suara.com - Aparat Subdit Resmob Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk kawanan pelaku penipuan yang menggasak uang Rp5 miliar milik pengusaha kelapa sawit berinisial V. Modus pelaku dengan berpura-pura meminjamkan uang ratusan miliar.
"Sindikat penipuan ini mengiming-imingi korban menawarkan pinjaman modal cukup besar, Rp 500 miliar," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/1/2018).
Dalam kasus penipuan ini, polisi meringkus enam tersangka, yakni AW, AR, JW, MA, HB dan H. Keenam tersangka memiliki peran berbeda ketika melaksanakan aksi kejahatannya.
"Masing-masing pelaku punya peran sendiri. Ada yang mencari korban secara acak, ada yang menjadi bos, ada yang menjadi ajudannya, dan lain-lain" Ade menerangkan.
Baca Juga: Terima Kunjungan Menhan AS, Ini yang Dibahas Jokowi
Aksi penipuan berawal saat korban bertemu AR pada 2017 lalu. Saat itu, V mengeluh ingin mencari modal untuk mengembangkan bisnis perkebunan dan pabrik kelapa sawit yang berlokasi di Jambi.
Setelah mendapatkan target, AR kemudian memperkenalkan korban dengan AW yang berperan sebagai pemilik modal.
"Tersangka AW saat bertemu dengan korban langsung meyakinkan bahwa dirinya sedang fokus memberi modal untuk perkebunan. Sebab saat itu dia mengaku sedang fokus bisnis perkebunan sawit," ujar Ade.
Kemudian, komplotan bandit tersebut intens melakukan pertemuan dengan korban di restoran-restoran mewah. Guna meyakinkan korban, para pelaku menyewa sebuah mobil mewah.
Para pelaku lantas mengajukan syarat kepada korban untuk membayar bunga 5 persen setiap tahunnya. Sindikat ini juga meminta agar bunga tahun pertama dibayar secara tunai.
Baca Juga: Ini Pemicu Kasatpol PP DKI Diduga Aniaya Anak Buahnya
Terkait syarat yang disampaikan itu, V kemudian membuat proposal pinjaman modal. Korban kemudian melakukan pertemuan dengan para pelaku di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Desember 2017, untuk memberikan uang Rp5 miliar sebagai bunga lima persen terkait peminjaman uang tersebut.
"Sebagai tanda jadi, korban membawa uang sebesar 368.000 USD atau sekitar Rp5 miliar saat pertemuan itu," tutur Ade.
Setelah transaksi dilakukan, tersangka AW mengajak korban untuk mengambil uang pinjaman modal di kawasan Cijantung, Jakarta Timur.
Untuk makin meyakinkan korban, para pelaku menunjukkan uang Rp500 milar yang ditaruh dalam 80 koper.
"Uang yang ditunjukkan itu palsu semua. Komplotan ini mencetak sendiri uang palsu itu," kata Ade.
Sindikat ini meminta Surat Izin Mengemudi (SIM) milik korban sebagai syarat terkait untuk bisa membawa uang pinjaman tersebut.
Namun, saat di tengah perjalanan ketika ingin kembali ke Pondok Indah, AW menurunkan korban di depan pusat perbelanjaan.
Tersangka, kata Ade, beralasan ingin menemui rekannya. Dari situ, AW kemudian kembali ke Pondok Indah untuk mengambil uang korban.
"Setelah mendapatkan uang itu para tersangka langsung melarikan diri dan tak bisa dihubungi. Mengetahui telah ditipu akhirnya korban membuat laporan polisi," ujar Ade.
Dari laporan itu, polisi kemudian menangkap para tersangka di berbagai lokasi. Keenam tersangka kini telah mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Kawanan bandit ini dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.