Diimingi Pinjaman Rp500 M, Pengusaha Sawit Malah Ketipu Rp5 M

Selasa, 23 Januari 2018 | 22:18 WIB
Diimingi Pinjaman Rp500 M, Pengusaha Sawit Malah Ketipu Rp5 M
Aparat Subdit Resmob Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya merilis para pelaku penipuan kepada pengusaha kelapa sawit berinisial V dengan modus pinjaman uang ratusan miliar di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/1/2018). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Sebagai tanda jadi, korban membawa uang sebesar 368.000 USD atau sekitar Rp5 miliar saat pertemuan itu," tutur Ade.

Setelah transaksi dilakukan, tersangka AW mengajak korban untuk mengambil uang pinjaman modal di kawasan Cijantung, Jakarta Timur.

Untuk makin meyakinkan korban, para pelaku menunjukkan uang Rp500 milar yang ditaruh dalam 80 koper.

"Uang yang ditunjukkan itu palsu semua. Komplotan ini mencetak sendiri uang palsu itu," kata Ade.

Baca Juga: Terima Kunjungan Menhan AS, Ini yang Dibahas Jokowi

Sindikat ini meminta Surat Izin Mengemudi (SIM) milik korban sebagai syarat terkait untuk bisa membawa uang pinjaman tersebut.

Namun, saat di tengah perjalanan ketika ingin kembali ke Pondok Indah, AW menurunkan korban di depan pusat perbelanjaan.

Tersangka, kata Ade, beralasan ingin menemui rekannya. Dari situ, AW kemudian kembali ke Pondok Indah untuk mengambil uang korban.

"Setelah mendapatkan uang itu para tersangka langsung melarikan diri dan tak bisa dihubungi. Mengetahui telah ditipu akhirnya korban membuat laporan polisi," ujar Ade.

Dari laporan itu, polisi kemudian menangkap para tersangka di berbagai lokasi. Keenam tersangka kini telah mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Ini Pemicu Kasatpol PP DKI Diduga Aniaya Anak Buahnya

Kawanan bandit ini dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI