Dituduh Gelapkan Duit Hanura, OSO Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Selasa, 23 Januari 2018 | 17:24 WIB
Dituduh Gelapkan Duit Hanura, OSO Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Pelaporan terhadap Oesman Sapta Odang ke Bareskrim Polri, Jakarta. [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat Oesman Sapta Odang dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan kasus penggelapan keuangan partai yang dilaporkan oleh kubu partai Hanura, Daryatmo, pada Selasa (23/1/2018).

"Hari ini saya datang kesini melaporkan oknum ketua umum partai inisial Oso, karena patut diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan partai," kata Pengacara Kubu Hanura, Daryatmo, Adi Warman di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2018).

Adi mengatakan laporan tersebut atas kuasa dari Wakil Bendahara Umum Partai Hanura Beni Prananto.

"Wakil bendahara umum Partai dan beberapa ketua DPD," kata Adi.

Baca Juga: Dituduh Gelapkan Dana Partai, OSO Laporkan Kader Hanura

Adi menegaskan laporan yang dibuat tidak ada kaitannya dengan dualisme partai Hanura yang kini sedang kisruh.

"Dengan satu persoalan yang perlu saya tegaskan disini‎ tidak ada hubungan antara kubu satu dengan kubu lainnya, ini murni tindak pidana dan tidak ada urusannya dengan politik. Jadi jangan dipolitisasi, ini murni tindak pidana," ujar Adi.

"Dimana klien kami melaporkan tidak disebutkan kubu munaslub, tidak disebutkan kubu manhattan. Disini tidak ada urusan politik, yang ada tindak pidana dalam partai politik yang diduga dilakukan oleh oknum ketua umum inisial Oso," Adi menambahkan.

Adi mengatakan penggelapan yang diduga dilakukan Oso terkait keuangan Partai Hanura.

"Ini adalah dana partisipasi yang ada di partai. Jadi murni dana partai atau kas partai, tidak ada hubungannya dengan pilkada, mahar dan sebagainya," ujar Adi.

Baca Juga: Hanura Kubu Daryatmo Desak Kemenkumham Cabut SK Kubu OSO

Adi menyebut Oso telah memerintahkan dana partisipasi Hanura ditransfer sejak bulan Agustus hingga Oktober 2017 ke perusahaan Oso Securitas. Namun Adi tak mengetahui alasan Oso melakukan hal tersebut dan meminta untuk menanyakan sendiri kepada pihak terlapor.

"Tanya ke terlapor, justru kami mau tanya ini perusahaan atau partai politik. Kalau partai politik kan ada mekanismenya, perusahaan pribadi juga ada mekanismenya. Tapi ini entah bagaimana diminta untuk mentransfer atau menyerahkan ke rekening itu," ujar Adi.

Adi juga tak menyebutkan nominal jumlah uang partai Hanura yang ditransfer ke rekening perusahaan Securitas tersebut

"Buat kami besar atau kecil nominal hukum itu tidak menentukan itu, tapi sama. Jadi besar kecil itu sama," kata Adi.

Adi dalam laporannya ke Bareskrim memberikan sejumlah dokumen dan bukti transer keuangan dari sebuah perusahaan sekuritas tersebut.

Adapun bukti Laporan LP/106/I/2018 tertanggal 23 Januari 2018. Atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI