Suara.com - Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat Oesman Sapta Odang dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan kasus penggelapan keuangan partai yang dilaporkan oleh kubu partai Hanura, Daryatmo, pada Selasa (23/1/2018).
"Hari ini saya datang kesini melaporkan oknum ketua umum partai inisial Oso, karena patut diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan partai," kata Pengacara Kubu Hanura, Daryatmo, Adi Warman di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2018).
Adi mengatakan laporan tersebut atas kuasa dari Wakil Bendahara Umum Partai Hanura Beni Prananto.
"Wakil bendahara umum Partai dan beberapa ketua DPD," kata Adi.
Baca Juga: Dituduh Gelapkan Dana Partai, OSO Laporkan Kader Hanura
Adi menegaskan laporan yang dibuat tidak ada kaitannya dengan dualisme partai Hanura yang kini sedang kisruh.
"Dengan satu persoalan yang perlu saya tegaskan disini tidak ada hubungan antara kubu satu dengan kubu lainnya, ini murni tindak pidana dan tidak ada urusannya dengan politik. Jadi jangan dipolitisasi, ini murni tindak pidana," ujar Adi.
"Dimana klien kami melaporkan tidak disebutkan kubu munaslub, tidak disebutkan kubu manhattan. Disini tidak ada urusan politik, yang ada tindak pidana dalam partai politik yang diduga dilakukan oleh oknum ketua umum inisial Oso," Adi menambahkan.
Adi mengatakan penggelapan yang diduga dilakukan Oso terkait keuangan Partai Hanura.
"Ini adalah dana partisipasi yang ada di partai. Jadi murni dana partai atau kas partai, tidak ada hubungannya dengan pilkada, mahar dan sebagainya," ujar Adi.
Baca Juga: Hanura Kubu Daryatmo Desak Kemenkumham Cabut SK Kubu OSO
Adi menyebut Oso telah memerintahkan dana partisipasi Hanura ditransfer sejak bulan Agustus hingga Oktober 2017 ke perusahaan Oso Securitas. Namun Adi tak mengetahui alasan Oso melakukan hal tersebut dan meminta untuk menanyakan sendiri kepada pihak terlapor.