Suara.com - Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno menyerahkan proses hukum kasus Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Yani Wahyu Purwoko yang dilaporkan anggota satpol Wasnadi ke Polda Metro Jaya. Yani dilaporkan kasus dugaan menganiaya.
"Saya mengusung asas praduga tak bersalah. Jadi biarkan proses hukum yang menangani ini," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2018).
Sandiaga berharap kasus ini menjadi pembelajaran agar kelak seluruh atasan menjaga hubungan baik dengan bawahan.
"(Pejabat) pemprov DKI untuk mengelola hubungan dengan anak buah yang lebih harmonis ke depan. Jadi saya memberikan ruang yang tentunya sangat luas untuk kepolisian untuk mengusut sesuai dengan (peraturan)," katanya.
Wasnadi melaporkan Yani ke Polda Metro Jaya pada Rabu (17/1/2018). Kasus itu terjadi di posko Petugas Penindak Internal Satpol PP Jakarta Pusat pada Minggu (14/1/2018). Wasnadi mengaku luka di bagian kepala dan punggung.