Anggota panitia kerja RUU KUHP Arsul Sani menegaskan pasal yang mengatur kriminalisasi terhadap kalangan lesbi, gay, biseksual, dan transgender bukan untuk mempidanakan mereka yang berstatus LGBT.
"Soal LGBT itu ingin saya tegaskan bahwa yang dipidana itu bukan karena orang itu berstatus LGBT. Itu harus diingat," kata anggota Fraksi PPP di DPR, Jakarta, Selasa (23/1/2018).
Arsul Sani menekankan aturan terhadap perzinahan bukan hanya untuk kalangan LGBT, melainkan juga kaum lelaki maupun perempuan.
"Kemudian hukum ini kita perluas menjadi tidak hanya kalau laki-laki dan perempuan, tetapi juga sesama jenis," tutur Arsul.
Arsul mengatakan klausul tentang perzinahan di tempat umum sebenarnya sudah ada dalam KUHP Pasal 285 -- yang sekarang direvisi. Namun, klausul tersebut terbatas pada korban berusia di bawah 18 tahun.
"Itulah di tim perumus kemarin kita bahas perluasan subyeknya, tidak hanya terbatas pada orang di bawah 18 tahun. Tetapi untuk semua orang dewasa juga," kata Arsul.
Arsul mengatakan isu ini mencuat gara-gara Ketua Majelis Permusyawaratan Zulkifli Hasan mengatakan lima fraksi menolak perluasan pasal perzinahan ke LGBT.
Arsul membantah. DIa menegaskan tidak ada satupun fraksi yang setuju atau menolak rencana perluasan pemidanaan bagi LGBT.
"Dari awal kita sudah sepakat hanya kan belum sampai perumusannya. Ketika kami merumuskan kemarin, di rapat hari Senin sampai Rabu yang lalu, yang hadir delapan Fraksi, itu nggak ada yang nggak sepakat, semua sepakat. Nah yang nggak hadir kita nggak tahu, karena yang nggak hadir kan PAN sama Hanura," kata Arsul.
"Soal LGBT itu ingin saya tegaskan bahwa yang dipidana itu bukan karena orang itu berstatus LGBT. Itu harus diingat," kata anggota Fraksi PPP di DPR, Jakarta, Selasa (23/1/2018).
Arsul Sani menekankan aturan terhadap perzinahan bukan hanya untuk kalangan LGBT, melainkan juga kaum lelaki maupun perempuan.
"Kemudian hukum ini kita perluas menjadi tidak hanya kalau laki-laki dan perempuan, tetapi juga sesama jenis," tutur Arsul.
Arsul mengatakan klausul tentang perzinahan di tempat umum sebenarnya sudah ada dalam KUHP Pasal 285 -- yang sekarang direvisi. Namun, klausul tersebut terbatas pada korban berusia di bawah 18 tahun.
"Itulah di tim perumus kemarin kita bahas perluasan subyeknya, tidak hanya terbatas pada orang di bawah 18 tahun. Tetapi untuk semua orang dewasa juga," kata Arsul.
Arsul mengatakan isu ini mencuat gara-gara Ketua Majelis Permusyawaratan Zulkifli Hasan mengatakan lima fraksi menolak perluasan pasal perzinahan ke LGBT.
Arsul membantah. DIa menegaskan tidak ada satupun fraksi yang setuju atau menolak rencana perluasan pemidanaan bagi LGBT.
"Dari awal kita sudah sepakat hanya kan belum sampai perumusannya. Ketika kami merumuskan kemarin, di rapat hari Senin sampai Rabu yang lalu, yang hadir delapan Fraksi, itu nggak ada yang nggak sepakat, semua sepakat. Nah yang nggak hadir kita nggak tahu, karena yang nggak hadir kan PAN sama Hanura," kata Arsul.