Suara.com - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja bersama Dinas Perhubungan Jakarta menjaga di titik masuk perbatasan wilayah ibu kota. Ini untuk mengantisipasi warga dari daerah yang ingin menjadi tukang becak setelah Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengizinkan becak beroperasi sebagi angkutan lingkungan di beberapa wilayah.
"Itu lah yang sekarang ini kami jaga bersama Dinas Perhubungan, kami jagin nih di titik masuk di Jakarta. Kalau ada masuk becak kami tanya, nggak boleh, gitu," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko saat dihubungi Suara.com, Selasa (23/1/2018).
Keberadaan becak di Jakarta sebenarnya di larang. Aturan itu dituangkan ke dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.
Sebagai bawahan Anies, Yani tetap akan mendukung kebijakan gubernur meski belum ada aturan yang mengatur.
Baca Juga: Becak di Jakarta, Hidup Segan, Mati Tak Mau
Saat ini, petugas Satpol PP tengah mendata becak yang masih ada perkampungan Jakarta.
"Saya akan dukung keinginan gubernur. Karena gubernur keinginannya supaya becak itu menjadi transportasi di lingkungan. Becak yang sudah ada, bukan becak yang lain (dari daerah) masuk," kata dia.
Yani menjelaskan, becak yang sudah ada lama di Jakarta tidak diperbolehkan beroperasi di pusat kota, apalagi di jalan protokol. Mereka, kata Yani, hanya diizinkan di perkampungan.
"Becak yang sudah ada di DKI didata dan itu menjadi transportasi lingkungan, nggak boleh keluar-keluar. Kami sekarang ini mendata beca di lingkungan berapa, sambil menunggu aturn baru," kata Yani.
"Aturan baru kan lagi di godok oleh Pak Gubernur. Saya akan dukung kebijakan pak gubernur dong. Karena gubernur kan pimpinan saya," ujar Yani menambahkan.
Baca Juga: Polisi Minta Anies Tak Langgar Aturan Izinkan Becak Beroperasi