Suara.com - Perbuatan bejat Firman Saputra (20) terhadap AS (21) terungkap. Dia menyetubuhi AS dan merekamnya. Rekaman itu dia pakai untuk mengancam setiap kali menginginkan seks.
"Pelaku memposting video porno antara korban dengan pelaku melalui media sosial Instagram milik pelaku," kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Fadli Widiyanto, Selasa (23/1/2018).
Saat ini, dia sudah diringkus anggota Polres Tangerang Selatan.
Ketika diinterogasi, Firman mengakui awal menyetubuhi korban pada November 2017. Menurut dia, hubungan intim dilakukan atas dasar suka sama suka.
Rupanya, Firman merekam adegan dengan kamera ponsel tanpa sepengetahuan korban.
Pada akhir November, Firman kembali melakukan perbuatan tak senonoh dengan terlebih dahulu mengancam akan menyebabkan video itu kalau AS menolak.
"Kemudian pada awal bulan Januari 2018 korban diajak kembali melakukan persetubuhan, apabila korban tidak mau bersetubuh, maka pelaku kembali mengancam akan menyebarkan video porno antara korban dengan pelaku hingga akhirnya korban mau bersetubuh dengan pelaku," kata Fadli.
Pada Sabtu (20/1/2018), Firman kembali melakukannya di sebuah hotel. Semula, korban menolak. Tapi lagi-lagi Firman mengancam. Dia juga bilang kalau AS mau menurut, akan diberikan password Instagram untuk menghapus video.
"Korban disetubuhi sebanyak dua kali oleh Pelaku dengan disertai kekerasan seperti menjambak rambut dan pelaku meninggalkan korban untuk mencari makan di luar kamar," kata Fadli.
Tak tahan dengan itu semua, AS memberanikan diri untuk mengungkapkan kepada keluarga. Keluarga langsung membawa kasus ini ke polisi.