Becak di Jakarta, Hidup Segan, Mati Tak Mau

Selasa, 23 Januari 2018 | 15:02 WIB
Becak di Jakarta, Hidup Segan, Mati Tak Mau
Ilustrasi becak. (Sumber: Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Yani Wahyu Purwoko menegaskan becak dilarang beroperasi di Jakarta. Aturannya tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. 

"Kalau kita bicara regulator, becak itu melanggar Perda tentang ketertiban umum. Merangkai, membuat, apalagi mengoperasikan, itu dilarang," ujar Yani kepada Suara.com, Selasa (23/1/2018).

"Peraturan itu belum dicabut, masih ada. Dan saya tentunya tugas pokoknya melakukan penegakan pada perda," kata Yani.

Pernyataan Yani terkait wacana yang digulirkan Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan untuk menghidupkan becak lagi.

"Terkait kebijakan gubernur, Pak Anies yang baru (memperbolehkan becak). Tugas saya menegakkan perda dan mengamankan kebijakan gubernur," Yani menambahkan.

Meskipun ada perda, sebenarnya sejak dulu masih ada becak di Jakarta. Biasanya, mereka beroperasi di pemukiman atau pasar.

Setelah Anies mewacanakan pengoperasian becak, Satpol PP mulai mendata jumlah becak.

"Sambil menunggu aturan baru. Aturan baru kan lagi digodok oleh Pak Gubernur. Saya akan dukung kebijakan Pak Gubernur dong. Karena gubernur kan pimpinan saya," kata Yani.

Sejarah Singkat

Tahun 1930-an hingga menjelang 1970 merupakan masa kejayaan becak di Ibu Kota Jakarta. Ada ribuan becak yang bebas beroperasi di jalan-jalan kala itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI