Suara.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo meyakini Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mendukung jika DPR melakukan perluasan pidana terhadap kelompok lesbi, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di muka umum.
"Yakin Komnas HAM ini mendukung perluasan pemidanaan perilaku para LGBT. Mempertontonkan kemesraan di depan publik nanti bisa dipidana. Harapan kami, supaya budaya ini tidak masuk dan merusak moral," kata Bambang di DPR, Jakarta, Selasa (23/1/2018).
Namun demikian, Bambang enggan mempersoalkan apabila para pelaku LGBT melakukan hubungannya di ranah privat. Kata dia, toh tidak ada yang melihat.
Tetapi, apabila para pelaku LGBT ini sudah mempertontonkan aksinya di muka umum, maka harus diberikan hukuman yang berat. Pasal tentang pemidaan pelaku LGBT di tempat umum segera dibuat di DPR.
Baca Juga: Gempa 6,1 SR di Jakarta dan Banten, Ini Penyebab Utamanya
"Negara kita harus tegas masuknya pengaruh yang rusak moral. Ingat, rakyat Indonesia mayoritas muslim, beragama, saya yakin umat muslim, Kristiani, akan menentang LGBT," ujar Bambang.
Politikus Partai Golkar itu, mengaku sudah bertemu dengan para tokoh lintas agama untuk membicarakan persoalan perilaku yang berpotensi merusak moral bangsa, termasuk di antaranya LGBT.
Kata dia, semua tokoh agama yang dia temui sepakat agar budaya yang berpotensi melanggar moral supaya dicegah masuk ke Indonesia. Terkait pasal pemidanaan bagi LGBT yang tengah digarap DPR, Bambang yakin tidak akan sampai masuk ke ranah privat.
"Saya yakin kawan-kawan di Panja bisa selesaikan dengan baik. Kita juga undang praktisi dan akademisi, hampir setengah lebih dari 700-an pasal yang sudah kita selesaikan, tinggal harmonisasi, mudahudahan kita bisa meninggalkan legacy," kata Bambang.