Suara.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko membantah menganiaya anak buahya bernama Wasnadi. Dia mengaku tidak menampar dan memukul Wasnadi
"Ya kalau saya menganiaya, ini yang dimaksud menganiaya yang kayak gimana ya? Saya tidak gampar, saya tidak mukul, dan saya tidak ngapain. Kalau disebut menganiaya kayak gimana?" ujar Yani saat dihubungi Suara.com, Selasa (23/1/2018).
Wasnadi melaporkan Yani ke Polda Metro Jaya, Rabu (17/1/2018). Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/320/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. Yani dilaporkan dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan.
Yani menjelaskan Kepala Seksi Operasional Satpol PP DKI Hari Apriyanto, yang tahu persis peristwia tersebut.
Baca Juga: Anak Buah Anies Baswedan Dilaporkan Polisi karena Menganiaya
"Dia (Hari) yang melakukan pemeriksaan terhadap dugaan indispliner saudara Wasnadi, dia yang tahu persis, karena dia yang melakukan pemeriksan," katanya.
Peristiwa penganiayaan terhadap Wasnadi diduga dilakukan Yani di posko Petugas Penindak Internal (PTI) Satpol PP DKI, Jakarta Pusat pada Minggu (14/1/2018). Akibat penganiayan itu, Wasnadi disebut mengalami luka di bagian kepala dan punggung.
"Saya hanya masuk ke ruangan itu sekian menit, saya ke situ. Nggak ada saya pukul, gampar, dan lainya," kata dia.
Lebih jauh, Yani menyayangkan langkah Wasnadi yang sudah membuat laporan polisi. Padahal, kata dia, ini urusan internal Satpol PP DKI.
"Ya ini kan urusan internal. Urusan pemeriksaan Satpol, ada dugaan indisipliner anak buah, jangan tiba-tiba anak buah sudah laporin saya, ini apa. Ini internal lah," katanya.
Baca Juga: Cara Anies Baswedan Jadikan Jakarta Kota Layak Anak