Suara.com - Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur telah meringkus TGS (34), pelaku penganiayaan terhadap anggota Brigadir Dua Dimas Prianggoro. Pelaku ditangkap saat berada di sebuah hotel di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (22/1/2018) malam.
"Iya sudah tertangkap," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Selasa (23/1/2018).
Menurut Argo, polisi masih mendalami motif pria berkepala plontos dan bertato itu melakukan penganiyaan ketika kendaraan milik pelaku diberhentikan Bripda Dimas lantaran memasuki jalur bus TransJakarta di Jalan Utan Kayu, Jakarta Timur, Kamis (18/1/2018) sore.
"Masih diperiksa di Polres Jaktim untuk proses selanjutnya (mengetahui motif)," kata dia.
Baca Juga: Bripda Ismi Mendadak Curhat soal "Pemuja Gilingan Semen"
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 212 KUHP tentang Perbuatan Melawan Petugas dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara.
Kejadian penganiayan terjadi saat Bripda Dimas memeriksa Surat Tanda Nomor Kendaraaan setelah memberhentikan mobil pelaku. STNK itu ternyata tak diberikan kepada Brigadir Dimas, tapi malah dijatuhkan ke dalam mobil pelaku.
Setelah itu, pengemudi menarik tangan Brigadir Dimas yang berdiri di samping mobil. Tak hanya itu, pengemudi itu juga mengencangkan laju kendaraannya hinggga Bripda Dimas terseret hingga 10 meter.
Bripda Dimas mengalami patah di bagian tangan kanan dan luka memar akibat terseret mobil pelaku.
Baca Juga: Bripda Yogi Terparah, Serpihan Bom Masih Ditemukan di Matanya