Informasi terbaru soal kronologis keberadaan Setya Novanto selama 15 sampai 16 November 2017 sudah didapatkan Komisi Pemberantasan Korupsi dari mantan ajudan Novanto, Ajun Komisaris Reza Pahlevi.
"Setelah proses pemeriksaan, kami sudah dapat beberapa informasi terkait dengan apa yang terjadi ketika saksi mendampingi SN pada saat itu. Karena posisi atau tugas ajudan kan mendampingi pejabat yang didampingi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, hari ini.
Reza merupakan saksi kasus dugaan menghalangi penyidikan perkara e-KTP untuk tersangka Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo.
Keterangan Reza nanti akan dicocokkan kembali dengan keterangan lain.
KPK sudah meminta imigrasi mencekal Reza, Bimanesh, Fredrich, Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah, untuk enam bulan.
Sebelum mobil menabrak tiang listrik di Permata Hijau, Reza dan Hilman berada dalam satu mobil dengan Novanto. Hilman yang waktu itu kontributor Metro TV berperan sebagai supir mobil.
"Setelah proses pemeriksaan, kami sudah dapat beberapa informasi terkait dengan apa yang terjadi ketika saksi mendampingi SN pada saat itu. Karena posisi atau tugas ajudan kan mendampingi pejabat yang didampingi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, hari ini.
Reza merupakan saksi kasus dugaan menghalangi penyidikan perkara e-KTP untuk tersangka Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo.
Keterangan Reza nanti akan dicocokkan kembali dengan keterangan lain.
KPK sudah meminta imigrasi mencekal Reza, Bimanesh, Fredrich, Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah, untuk enam bulan.
Sebelum mobil menabrak tiang listrik di Permata Hijau, Reza dan Hilman berada dalam satu mobil dengan Novanto. Hilman yang waktu itu kontributor Metro TV berperan sebagai supir mobil.
Istri Novanto
KPK mengonfirmasi kepada Deisti Astriani Tagor, istri Novanto, terkait proses penangkapan dan kecelakaan November 2017.
"Intinya kami mendalami lebih lanjut apa yang terjadi pada 15 dan 16 November 2017 tersebut dan juga tentu kami dalami proses medisnya seperti apa. Itu yang kami klarifikasi dalam pemeriksaan tersebut," kata Febri Diansyah dikutip dari Antara.
Deisti diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fredrich yang merupakan mantan kuasa hukum Novanto.
Terkait pemeriksaan Deisti, Febri menyatakan KPK ingin mengetahui sejauh mana Deisti mengetahui keberadaan Novanto saat tim KPK melakukan proses penangkapan dan penggeledahan di kediamannya di Kebaroyan Baru, Jakarta Selatan.
"15 November 2017 kami datang ke rumah Setya Novanto. Pada saat itu tim juga bertemu dengan Fredrich Yunadi, tim juga bertemu dengan istri Setya Novanto. Tentu kami lakukan pemeriksaan untuk mencari tahu sejauh mana Deisti mengetahui keberadaan Setya Novanto saat itu dan informasi-informasi lain yang relevan dalam kasus ini," tuturnya.
Seusai menjalani pemeriksaan, Deisti memilih bungkam saat dikonfirmasi oleh awak media seputar materi pemeriksaannya kali ini.
KPK telah menetapkan Fredrich dan Bimanesh sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan Novanto.
Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.