Polisi Minta Anies Tak Langgar Aturan Izinkan Becak Beroperasi

Selasa, 23 Januari 2018 | 10:02 WIB
Polisi Minta Anies Tak Langgar Aturan Izinkan Becak Beroperasi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Jumat (19/1/2018). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memikirkan ulang soal wacana penghidupan alat transportasi tradisional Becak di Ibukota.

Pasalnya, dia khawatir apabila becak diberikan izin kembali beroperasi, maka kemungkinan populasi penduduk di Jakarta bertambah karena banyak warga di luar daerah ingin mencari penghidupan sebagai penarik becak.

"Nah itu kami sampaikan bahwa benar-benar harus dikaji jangan sampai masyarakat dari luar DKI masuk ke Jakarta untuk mencari pekerjaan, sedang orang Jakarta sendiri tidak diberikan kesempatan untuk ditingkatkan taraf hidupnya," kata Halim saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/1/2018).

Halim justru berharap, pemerintah bisa mencari jalan keluar untuk memberikan pekerjaan yang lebih layak kepada warga.

Baca Juga: Pengusaha Warteg Senang Becak Kembali Mengayuh di Jakarta

"Kalau becak. Mungkin kalau kita lihat, mohon maaf, mungkin orang bilang strata yang rendah kenapa tidak ditingkatkan ke yang lebih bagus lagi golongan bawah ini," kata dia.

Selain itu, dia juga menyarankan agar Pemprov DKI bisa mengkaji soal aturan hukum yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 29 tentang pelarangan becak.

"Kemudian lihat juga sisi sosilogisnya bahwa apabila dibuka daripada kesempatan becak ini jangan sampai timbul urbanisasi sehingga masyarakat luar Jakarta ini masuk dalam Jakarta," katanya.

Halim menyampaikan, apabila pemberlakuan becak itu kembali dilakukan, dia menyarankan pengoperasian alat transportasi tradisional itu hanya diterapkan di tempat wisata dan pemukiman warga yang belum terjangkau angkutan umum.

"Umpamanya itu berlaku misalnya seperti di tempat wisata atau pemukiman yang tidak terjangkau kendaraan umum," katanya.

Baca Juga: Soal Becak di DKI, Polisi: Mungkin Bisa di Lingkungan Wisata

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI