KPK Klarifikasi Penjualan Perusahaan TPPU Bupati Kukar Nonaktif

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Selasa, 23 Januari 2018 | 01:11 WIB
KPK Klarifikasi Penjualan Perusahaan TPPU Bupati Kukar Nonaktif
Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari, menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Jumat (19/1). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terhadap Rita Widyasari dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menyita beberapa barang mewah milik Rita Widyasari yang diduga terkait dengan TPPU.

Terdapat 36 tas yang disita dari berbagai merk seperti Channel, Prada, Bulgari, Hermes, Celine, dan lain-lain.

Selanjutnya, sepatu sebanyak 19 pasang dalam berbagai merk seperti Gucci, Louis Vuitton, Prada, Channel, Hermes, dan lain-lain.

Kemudian 103 perhiasan emas dan berlian berupa kalung, gelang, cincin serta 32 jam tangan berbagai merk seperti Gucci, Tisot, Rolex, Richard Millie, Dior, dan lain-lain. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI