KPK Klarifikasi Penjualan Perusahaan TPPU Bupati Kukar Nonaktif

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Selasa, 23 Januari 2018 | 01:11 WIB
KPK Klarifikasi Penjualan Perusahaan TPPU Bupati Kukar Nonaktif
Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari, menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Jumat (19/1). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi terkait proses penjualan atau transaksi jual beli perusahaan dalam penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas tersangka Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari.

Untuk mendalami hal itu, KPK pada, Senin (21/1/2018), telah memeriksa empat saksi dari dua perusahaan yang berbeda.

"Penyidik mengklarifikasi lebih lanjut proses penjualan atau transaksi jual beli perusahaan antara tersangka Khairudin dengan pihak perusahaan tersebut dan dugaan aliran dana yang diterima oleh tersangka Rita Widyasari," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta.

Adapun empat saksi yang diperiksa, yakni komisaris PT Hanu Mitra Papua Industri Lini Fungki Lestari serta tiga pemegang saham PT Tanjung Prima Mining masing-masing Antony Lesmana, Lauw Gunawan Lesmono, dan Soegwanto.

Baca Juga: Bamsoet Rapat Informal dengan Seluruh Pimpinan Komisi, Ada Apa?

KPK, Selasa (16/1/2018) lalu, menetapkan Rita Widyasari yang merupakan Bupati Kutai Kartanegara 2010-2015 dan 2016-2021 serta komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka TPPU.

Rita Widyasari bersama-sama Khairudin diduga telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati periode 2010-2015 dan 2016-2021.

"Dalam kasus penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU, salah satu yang juga menjadi fokus KPK terkait dugaan-dugaan proses perizinan yang tidak tepat dan dikaitkan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Itu yang kami dalami dalam beberapa hari ke depan," ungkap Febri.

Diduga Rita Widyasari dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar.

Terkait dugaan penerimaan gratifikasi itu, KPK menemukan dugaan TPPU dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, mengibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain.

Baca Juga: Usai Diperiksa, Dahnil Bantah Sebut Mata Elang Pelaku Kasus Novel

Atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Rita Widyasari bersama-sama Khairudin selama periode jabatan Rita Widyasari sebagai Bupati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI