Suara.com - Andi Agustinus atau Andi Narogong menjadi saksi ketiga yang dihadirkan dalam kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (22/1/2018) malam.
Saat memberikan keterangan, Andi mengaku mengenal mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Mirwan Amir. Andi mengatakan mengenal Amir setelah dikenalkan Novanto di Lantai 12 Gedung DPR.
Dia pun menyebut Mirwan Amir pernah menitipkan sebuah perusahaan untuk ikut dalam tender proyek pengadaan e-KTP.
"Pernah dikenalkan di Lantai 12 sebelum menang tender. Ada Pak Mirwan, Pak Setya Novanto dan saya. Pak Setya Novanto beritahu Pak Mirwan ada pengusaha yang mau ikut e-KTP," ujar Andi.
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Deisti Langsung ke Persidangan Novanto
Kemudian setelah pertemuan tersebut, Mirwan meminta Andi menghubungi Yusman Salihin. Selanjutnya, Andi pun menghubungi Yusman dan melakukan pertemuan beberapa kali.
Diungkapkan Andi, Yusman meminta agar pelaksana proyek dibentuk ke dalam satu perseroan terbatas.
Ia menambahkan, perusahaan Yusman, yang merupakan titipan Mirwan, bergabung dengan PT Murakabi Sejahtera, yang menjadi salah satu peserta lelang proyek e-KTP.
"Yusman tadinya ajak saya ikut proyek e-KTP, tapi dia maunya dibentuk satu PT, nanti belinya di Yusman. Saya bilang saya nggak bisa gitu, karena ada orangnya Pak menteri, Pak Paulis Tanos dan lain-lain. Akhirnya dia gabung sama Murakabi," tandas Andi.
Baca Juga: Sidang Setya Novanto, Saksi Ini Sering Jawab Lupa dan Tidak Tahu