Suara.com - Usai memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), istri terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor hadir di persidangan Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (22/1/2018) malam.
Deisti diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus merintangi proses penyidikan korupsi e-KTP yang menjerat mantan pengacara suaminya, Fredrich Yunadi.
Menurut pengamatan Suara.com, Deisti tampak duduk di kursi paling depan. Deisti yang mengenakan baju putih dibalut sweater hitam duduk satu deret bersama kerabatnya.
Deisti pun tampak memperhatikan Novanto yang duduk disamping kuasa hukumnya, Maqdir Ismail. Hingga kini sidang dengan menghadirkan saksi-saksi masih berlangsung.
Baca Juga: Fredrich Yunadi Tuding KPK Bisa Saja Ambil Surat Nikahnya
Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum kembali menghadirkan sejumlah saksi. Saksi yang dihadirkan, yakni terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus atau Andi Narogong, Made Oka Masagung, mantan Anggota DPR Mirwan Amir, Direktur Utama PT Cisco System Indonesia Charles Sutanto Ekapraja dan Direktur Utama PT Aksara Aditya Ariadi Suroso.
Novanto didakwa menerima uang dari kasus korupsi e-KTP sebesar 7,3 juta dolar AS. Novanto yang saat itu menjabat ketua fraksi Partai Golkar, diduga melakukan pertemuan bersama-sama dengan pihak lain. Novanto diduga menyalahgunakan kewenangan untuk mengintervensi proses e-KTP.