Fredrich Yunadi Tuding KPK Bisa Saja Ambil Surat Nikahnya

Senin, 22 Januari 2018 | 21:01 WIB
Fredrich Yunadi Tuding KPK Bisa Saja Ambil Surat Nikahnya
Tersangka Pengacara Fredrich Yunadi digiring ke mobil tahanan,usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (13/1).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fredrich Yunadi mengungkapkan kekesalannya terhadap penyidik KPK. Kekesalan ini bersumber dari penyitaan beberapa dokumentasi miliknya yang tidak ada kaitan dengan kasus e-KTP yang tengah disidik KPK.

Dihadapan wartawan, mantan pengacara Setya Novanto yang menjadi tersangka kasus pengadaan proyek e-ktp tersebut mengatakan barang bukti yang bisa diambil dan disita hanya barang bukti terkait tindak pidana yang dituduhkan kepadanya

“Masak sekarang surat permohonan perlindungan ke presiden yang dilakukan Pak Setnov diambil. Surat kuasa yang mengajukan gugatan ke MK diambil. Gugatan saya, permohonan ke MK diambil, semua diambil," ujar Fredrich setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, senin (22/1/2018).

Kepada wartawan, Fredrich mengatakan bahwa KPK telah menyita kartu anggota Peradi miliknya. Ia bahkan menuding KPK bisa saja mengambil surat nikahnya nanti.

Baca Juga: KPK Kembali Periksa Fredrich Yunadi

"Kartu Peradi diambil, apalagi? Jangan-jangan nanti surat nikah saya juga mau diambil," ucapnya.

"Apa dibalikin? Tanya saja mereka. Pasca persidangan itu bohong itulah. Itu hanya teori. Itu semuanya nggak benar," ujarnya dengan nada sedikit tinggi.

Selain Fredrich, KPK juga menjerat dokter Bimanesh Sutardjo. Keduanya diduga memanipulasi data rekam medis Novanto untuk menghindari panggilan penyidik. Keduanya telah ditahan KPK.

Sementara itu juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa bukti-bukti yang disita KPK pada saat pemeriksaan dianggap sudah relevan.

“Bukti-bukti yang diambil relevan, kalo tidak relevan akan kita kbalikan. Jika keberatan, dapat disampaikan dalam materi praperadilan,” pungkas Febri.

Baca Juga: KPK Periksa Istri Setnov Sebagai Saksi Tersangka Fredrich Yunadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI