"Kami akan mengakomodasi semua akses politis teman - teman disabilitas oleh KPU. Nah saat ini kami tidak keberatan. Kami akan revisi beberapa hari kami akan revisi SK itu," Ilham menambahkan.
Menurutnya, revisi tersebut bisa dilakukan walaupun tahapan untuk pemeriksaan kesehatan pasangan calon Pilkada 2018 sudah lewat. Ia menambahkan masalah ini terjadi hanyalah karena miss komunikasi menyangkut persoalan terminologi kedokteran.
"Ini adalah bukan disabilitas yang dimaksud sebagaimana teman - teman disabilitas ini yang dimaksud dalam istilah kedokteran. Jadi, ini hanya soal terminologi saja. Bukan persoalan - persoalan yang mengenai seolah - olah kami sengaja menutup akses bagi teman - teman disabilitas untuk berpartisipasi dalam pencalonan pilkada ini," tutup Ilham.
Baca Juga: Disabilitas Tak Bisa Ikut Pilkada, KPU Dinilai Diskriminatif