Suara.com - Sejumlah warga yang merupakan penyandang disabilitas mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum, di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2018). Kedatangan mereka terkait dengan penerbitan SK KPU nomor 231/PL.03.1 Kpt/06/KPU/XII/2017 tentang petunjuk teknis standar kemampuan Jasmani, Rohani serta standar pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada 2018.
Didampingi Pengurus Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca), warga penyandang disabilitas bertemu dengan perwakilan komisioner KPU Ilham Saputra.
Ketua Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca), Ariani Soekanwo mengatakan dalam surat keputusan yang dikeluarkan KPU sebagai syarat pencalonan dianggap sebagai diskriminasi terhadap para disabilitas.
Maka itu, Ariani mendapat banyak laporan dari para warga disabilitas di daerah yang meminta SK dari KPU tersebut direvisi.
Baca Juga: Disabilitas Tak Bisa Ikut Pilkada, KPU Dinilai Diskriminatif
"Sebenarnya KPU itu sudah mengakomodasi hak - hak disabilitas, untuk hak memilih, dipilih dan menjadi penyelenggara pemilu. Dan semua peraturannya sebetulnya sudah sinkron. Tetapi tiba - tiba ada petunjuk teknis ada kemampuan untuk standar jasmani dan rohani dan juga pemeriksaan kesehatan, maka ini yang kok tiba - tiba semua temen - teman di daerah dan di Indonesia merasa didiskreditkan," kata Ariyani di lokasi, Senin (22/1/2018).
Ariyani menambahkan mengenai SK KPU nomor 231/PL.03.1-Kpt/06/KPU/XII/2017 terkait pemeriksaan kesehatan dianggap lebih dominan untuk menentukan pasangan calon dapat lolos dalam berlaga di Pilkada 2018.
Menurut Ariani seharusnya dalam menentukan standar jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas sebagai kepala daerah memperhatikan juga kemampuan dalam melakukan observasi, menganalisis, mengkomunikasikanya serta integritas, akuntabilitas dan kepemimpinan.
"Disini pemeriksaan kesehatan dianggap yang paling dominan menentukan untuk lolos menjadi calon. Padahal kami mengusulkan bahwa pemeriksaan kesehatan adalah salah satu kriteria untuk lolos menjadi calon. Disamping juga kemampuan menganalisa, kemampuan untuk observasi, integritas, akuntabilitas dan lain lain itu kan juga semua ikut menentukan," ujar Ariani.
Sementara itu, Komisiomer KPU Ilham Saputra mengatakan KPU akan melakukan revisi dengan apa yang disampaikan oleh para penyandang disabilitas tersebut.
Baca Juga: Kapolda Cium Tangan Nenek Disabilitas, Netizen: Betapa Indahnya
"Kami dari KPU akan melakukan revisi sebagaimana yang disampaikan teman - teman disabilitas. Memang itu adalah ada perbedaan terminologis soal disabilitas , dalam istilah kedokteran ada istilah disabilitas pendengaran, disabilitas yang lain, misal pengelihatan. Nah, inilah kemudian yang menjadi soal dan prinsipnya untuk kemudian kami akan kerjasama," kata Ilham.