Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Jambi, Zumi Zola di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2018).
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan Zumi Zola ini terkait penyelidikan baru dalam kasus suap terkait dugaan suap dana APBD Provinsi Jambi.
"Ada kebutuhan pemeriksaan untuk mencermati beberapa fakta baru dalam proses penyidikan yang berjalan untuk tersangka lain," jelas Febri.
Meski membuka peluang untuk tersangka lain, tapi Febri masih enggan untuk membeberkan sosok yang akan ditersangkakan tersebut.
Baca Juga: Zumi Zola: Perintahnya Jalankan Tugas Sesuai Prosedur
"Karena bukan pemeriksaan di penyidikan yang sedang berjalan, maka kami belum bisa jelaskan banyak soal ini," ujar Febri.
KPK masih mencermati peristiwa dan fakta dalam kasus tersebut sebelum menetapkan tersangka baru.
"Fakta dan peristiwanya kita cermati terlebih dahulu," ungkap Febri.
KPK telah menetapkan empat tersangka. Salah satunya Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima.
Sementara tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Saifuddin (SAI) selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.
Baca Juga: Terkait Kasus Suap APBD, KPK Periksa Zumi Zola
Penetapan keempat orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) terkait adanya serah terima uang ke Suprino di Jambi kemarin.