Suara.com - Istri tersangka kasus e-KTP Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia tiba pukul 10.30 WIB bersama seorang rekan perempuannya, senin (22/1/2018).
Penyidik akan meminta keterangan Deisti sebagai saksi dalam kasus merintangi proses penyidikan korupsi e-KTP yang menjerat mantan pengacara suaminya. Di kasus itu, mantan pengacara Setnov, Fredrich Yunadi jadi tersangka.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan kepada Deisti Astriani sebagai saksi untuk tersangka FY (Fredrich Yunadi)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (22/1/2018).
Selain Deisti, penyidik juga memeriksa pengacara Sandy Kurniawan Singarimbun sebagai saksi dalam kasus yang sama. Sandy merupakan salah satu advokat yang bernaung dalam kantor hukum milik Fredrich, Yunadi Associates.
Baca Juga: Korupsi e-KTP Setya Novanto, Jaksa Hadirkan 5 Saksi