Suara.com - Penyidik Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah menangani kasus pencemaran nama baik terhadap Sultan Brunei Darussalam Baginda Sultan Haji Hassanal Bolkiah Mu'izzadin Waddaulah melalui media sosial.
Kasus ini ditangani setelah Kepolisian Brunei Darussalam membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Minggu (21/1/2018) kemarin. Laporan tersebut juga sudah tercatat dengan nomor LP/389/I/2018/PMJ/DIT. Reskrimsus.
Tuduhan pencemaran nama baik itu berdasarkan postingan foto yang diupload ke akun Instagram anti_hassanal.
"Berisi foto-foto korban yang di dalamnya terdapat kata-kata yang dapat menimbulkan kebencian bagi orang yang melihatnya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Senin (22/1/2018).
Baca Juga: Sultan Brunei Marah Ustaz Somad Ditolak di Hong Kong? Hoaks
Atas postingan dianggap mencemarkan nama baik Sultan, Kepolisian Brunei Darussalam melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Kasus pencemaran nama baik melalui medsos baru diketahui ketika kepolisian Brunei selaku pelapor mengunjungi Hotel Mahakam, Jakarta Selatan.
"Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan," katanya.
Sejauh ini, polisi masih menelusuri pemilik akun Instagram yang dianggap telah mencemarkan nama baik Sultan Brunei Darussalam.
"Terlapornya masih dalam selidik," kata Argo.
Baca Juga: Jokowi Tiba di Tanah Air Usai Hadiri Jamuan Sultan Brunei