Suara.com - Sidang dugaan kasus korupsi proyek KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (22/1/2018).
Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum kembali menghadirkan sejumlah saksi. Saksi yang dihadirkan yakni terdakwa kasus korupsi proyek E-KTP Andi Agustinus atau Andi Narogong, Made Oka Masagung, mantan Anggota DPR Mirwan Amir, Direktur Utama PT Sistem Indonesia Charles Sutanto Ekapraja dan Direktur Utama PT Aksara Aditya Ariadi Suroso.
JPU dari KPK, Irene Putri meminta kepada hakim Yanto untuk membagi dua sesi, untuk meminta keterangan dari lima saksi. Ia pun meminta Charles, Andi Narogong, Made Oka untuk dihadirkan dalam sesi pertama.
"Mohon yang mulia, saksi dibagi dua sesi, karena saling berkaitan. Untuk sesi yang pertama Charles, Made Oka dan Andi Narogong," ujar Irene dalam persidangan.
Baca Juga: Sempat Mangkir, KPK Akhirnya Periksa Polisi Eks Ajudan Setnov
Hakim pun memenuhi permintaan JPU untuk membagi 2 sesi.
Dalam sidang kali ini, terdakwa Setya Novanto hadir dengan mengenakan baju batik lengan panjang berwarna kuning
Novanto didakwa menerima uang dari kasus proyek e-KTP sebesar 7,3 juta dolar AS. Novanto saat itu menjabat ketua fraksi partai Golkar diduga melakukan pertemuan bersama-sama dengan pihak lain. Novanto diduga menyalahgunakan kewenangan untuk mengintervensi proses e-KTP.