Suara.com - Pusat Pemilu Umum Akses (PPUA) Disabilitas meilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) diskriminasi. KPU mengeluarkan surat keputusan yang syarat kategori calon kepala daerah sehat jasmani dan rohani.
Ketua I PPUA Disabilitas, Heppy Sebayang mengatakan Keputusan KPU itu diskriminatif bagi penyandang disabilitas dalam proses Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018.
Keputusan KPU yang dimaksud adalah Keputusan KPU Nomor 231/PL.03.1-Kpt/06/KPU/XII/2017 tentang Petunjuk Teknis Standar Kemampuan Jasmani dan Rohani serta Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani, dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Melalui keputusannya, KPU memasukkan disabilitas dalam kategori tidak memiliki kemampuan jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota. Akibatnya, penyandang disabilitas dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah,” kata Heppy, Senin (22/1/2018).
Baca Juga: Kapolda Cium Tangan Nenek Disabilitas, Netizen: Betapa Indahnya
PPUA Disabilitas akan menyampaikan pernyataan sikap pada KPU, Senin siang ini di kantor KPU Pusat di Jakarta. Dia meminta KPU untuk segera melakukan revisi terhadap keputusan KPU Nomor 231/PL.03.1-Kpt/06/KPU/XII/2017 khususnya bab II dan bab V.
“Selambatnya 12 Februari 2018 atau sama dengan sebelum masuk dalam tahapan penetapan pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota,” kata dia.