Menurut Ruth, ia dan para jemaat lainnya hanya bisa mengharapkan uluran tangan Presiden Joko Widodo yang mau membantu jemaat dua gereja ini agar bisa beribadah di tempat yang layak. Febry dan Ruth berkomitmen akan tetap menggelar ibadah Minggu di seberang Istana Merdeka sampai hak para jemaat dipenuhi.
GKI Yasmin disegel oleh Satpol PP Kota Bogor pada 10 April 2010 sebagai pelaksanaan perintah wali kota. Sejak saat itu, umat beribadah di halaman gereja dan di jalan.
Tetapi karena selalu mendapat intimidasi dari oknum-oknum tertentu, maka jemaat mengalihkan ibadah di rumah jemaat.
Sebenarnya Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta memenangkan GKI Yasmin dalam sengketa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berbuntut penyegelan tersebut.
Mahkamah Agung (MA) melalui keputusan Nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010 juga telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor. Mahkamah Agung pada tanggal 9 Desember 2010 mengeluarkan putusan PK MA Nomor 127 PK/TUN/2009 terkait izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin.
Akan tetapi, Wali Kota Bogor malah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada tanggal 11 Maret 2011. Wali Kota Bogor tidak mau mematuhi putusan MA tersebut dengan alasan karena adanya pemalsuan tanda tangan oleh Munir Karta yang kala itu menjabat sebagai ketua RT.
Alhasil, Wali Kota Bogor pun mencabut IMB GKI Yasmin. Tak hanya ke MA, jemaat membawa masalah ini ke Ombudsman RI. Ombudsman lantas mengeluarkan rekomendasi dengan nomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011 tentang pencabutan keputusan Wali Kota Bogor tentang IMB GKI Yasmin, tetapi tetap tidak ada tindakan dari Pemerintah Kota Bogor.