Suara.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo, didampingi Romo Benny Susetyo, mengunjungi cendekiawan muslim Ahmad Syafii Maarif dikediamannya di Jakarta, Minggu (21/1/2018). Dalam kunjungan itu, ada dua poin utama yang dititipkan Buya Syafii, sapaan Syafii Maarif, kepada Bamsoet.
Pertama, Buya Syafii meminta Bamsoet mengembalikan marwah DPR. Berikutnya, dia meminta Bamsoet mencegah upaya legalisasi LGBT atau pasangan sejenis.
Pada kesempatan tersebut, Buya Syafii didampingi kader muda Muhammadiyah, Defi Indiyanto Budiarto, dan terjadi pembicaraan yang akrab dan hangat.
Menurut Bamsoet, kedatangannya menemui Buya Syafii untuk meminta nasihat. Bamsoet yang baru menduduki jabatan ketua DPR, merasa perlu mendapat nasihat dari tokoh-tokoh senior, sehingga tidak keliru dalam mengambil keputusan untuk mengembalikan marwah DPR menjadi lebih baik.
Baca Juga: Minggu Malam, Jokowi Blusukan ke Palembang Square Mall
"Pertemuan dengan Buya Syafii berlangsung hangat dan banyak canda, meskipun Buya banyak memberikan nasihat-nasihat," katanya.
Menurut Bambang, mantan ketua umum PP Muhammadiyah itu memberikan nasihat agar dirinya dapat mengembalikan marwah DPR sebagai lembaga terhormat dan bermartabat.
Buya Syafii yang kini menjadi salah satu presidium Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) juga meminta Bamsoet dapat mengembalikan keadaban DPR agar dalam penyusunan perundang-undangan bersih dari kepentingan kelompok dan transaksional.
"Buya menyarankan agar penataan perundang-undangan sesuai denilai-nilai Pancasila," katanya.
Pada kesempatan tersebut, menurut Bamsoet, Buya Syafii juga menegaskan, agar DPR jangan sampai membuat undang-undang yang melegalisasikan pernikahan pasangan sejenis atau LGBT.
Baca Juga: Gegana Periksa Pembuangan Karung Diduga Limbah Beracun
"Buya secara tegas meminta kepada saya agar DPR tidak membuat UU yang melegalkan LGBT, bertetangan dengan jiwa Pancasila," katanya.
Bamsoet berjanji akan melaksanakan amanat dari Buya Syafii. Bahkan siap mempertaruhkan jabatannya jika DPR sampai membuat UU yang melegalkan pernikahan pasangan sejenis. [Antara]