Suara.com - Supandi (44) ditangkap setelah membacok Taufik Hamidjaja (46) yang sedang ronda di Desa Rancagong, RT 2, RW 7, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (21/1/2018), dini hari.
"Terjadi cekcok mulut antara pelaku dengan korban bersama dua orang warga lainnya yang sedang melaksanakan ronda lingkungan, karena pelaku tidak merasa senang bilamana di lingkungannya diadakan ronda," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.
Keributan kedua warga sebenarnya sudah didamaikan Ketua Rukun Warga Saprudin.
"Sebenarnya persoalannya sudah berhasil diselesaikan dan masing - masing membubarkan diri," kata dia.
Ternyata, Supandi masih kesal. Dia pulang untuk mengambil golok. Lalu, kembali lagi untuk membacok Taufik.
"Sehingga mengakibatkan kepala korban sebelah kanan mendapat luka terbuka," kata Argo.
Korban luka parah dan dibawa ke Rumah Sakit Ibu dan Anak Kabupaten Tangerang.
Supandi dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan terancam penjara maksimal lima tahun.
Golok yang digunakan untuk membacok Taudik diamankan.