Suara.com - Polsek Nusa Penida, yang bernaung di bawah Polres Klungkunng wilayah hukumnya terpisah dengan daratan Bali menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Olya Lapina (46), seorang wanita warga negara asing yakni Amerika Serikat.
Peristiwa tersebut terjadi di Pantai Banjar Sental Kangin Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, ketika suami-istri itu sedang menikmati liburan.
"Korban pemegang paspor 550110090, tinggal sementara di Jalan Kesari II, nomor 4, Gang Tegal, Sanur, Kota Denpasar dengan memiliki izin tinggal terbatas," kata Kapolsek Nusa Penida, Ketut Suwastika, Minggu (21/1/2018).
Pelaku kekerasan dalam rumah tangga adalah suami korban yakni I Made Buda, (44), alamat Jalan Kesari II, nomor 4, Gang Tegal, Sanur, Kota Denpasar.
Baca Juga: KDRT, Alasan Gracia Indri Gugat Cerai
kasus Kekerasan dalam rumah tangga itu berawal dari hari Jumat (19/1/2018) sekitar pukul 12.30 waktu setempat, pelaku dan korban berboncengan mengendarai sepeda motor menuju ke Pelabuhan Roro Nusa Jaya Abadi Nusa Penida.
Namun sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) korban minta kepada pelaku untuk berhenti, kemudian terjadi percekcokan mulut dan korban menyiram pelaku dengan Air panas yang mengenai bagian dadanya.
Pelaku tidak menerima hal itu menjadi emosi dan naik pitam kemudian menendang korban dengan kaki Kiri hingga mengenai bagian mulut korban.
Pelaku kemudian mengantar korban ke Puskesmas Nusa Penida I, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim medis Puskesmas, Olya Lapina korban dinyatakan mengalami luka robek pada bibir bagian bawah dan benjol pada kepala bagian belakang.
Polsek Nusa Penida menangani kasus KDRT tersebut kini juga melakukan pemeriksaan dan memintakan visum. (Antara)
Baca Juga: Sering Dipukul Saat Masih Kecil, Anak Jadi Pelaku KDRT