Polemik
Pernyataan Ketua MPR Zulkifli Hasan menegaskan setidaknya delapan fraksi di DPR telah menyetujui penjualan minuman keras secara bebas di warung-warung. Meskipun ia tidak memerinci delapan fraksi yang dimaksud.
Menanggapi pernyataan Zulkifli, anggota Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol dari Fraksi Golkar M. Sarmuji menyanggah. Menurutnya pernyataan yang disampaikan Zulkifli tidak benar sama sekali.
“Tidak ada satupun fraksi yang setuju miras di jual di warung-warung,” kata Sarmuji.
Menurutnya RUU Larangan Minol yang masuk dalam RUU Prolegnas Prioritas sejak 2015 adalah RUU inisiatif DPR. Itu artinya seluruh fraksi setuju usulan tersebut menjadi RUU.
Dijelaskan Sarmuji, pada pembahasan baik pada waktu rapat dengar pendapat umum dengan stakeholders maupun dengan pemerintah, perdebatannya apakah larangan atau pengendalian.
“Hal ini mengingat pada budaya tertentu minuman beralkohol menjadi bagian dari upacara adat, atau alasan lain untuk kepentingan wisatawan asing saat berkunjung di tempat-tempat pariwisata."
Lebih lanjut dikatakan Sarmuji, usulan RUU Larangan Minol awalnya juga bukan dari anggota Fraksi PAN, tetapi dari anggota fraksi lain.
“Sebaiknya Pak Zulkifli kalau mau membangun citra dilakukan dengan cara yang baik.”