Polisi Tangkap 2 Lelaki karena Dituduh Sebar Video Seks Gay

Minggu, 21 Januari 2018 | 11:14 WIB
Polisi Tangkap 2 Lelaki karena Dituduh Sebar Video Seks Gay
Ilustrasi LGBT. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat Polres Kota Depok menangkap dua tersangka berinisial RP (21) dan M (31) lantaran dianggap telah memproduksi dan menyebarkan video mesum pria sesama jenis melalui akun media sosial, Twitter.

Kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah, Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Kota Depok, Sabtu (20/1/2018) malam.

"Pelaku melakukan membuat video adegan mesum sesama jenis dan di upload ke akun twitter @prassongsup," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Depok Ajun Komisaris Sutrisno kepada Suara.com melalui pesan elektronik, Minggu (21/1/2018).

Sutrisno menyampaikan, modus tersangka merekam adegan seks sesama jenis itu agar bisa memasarkan dirinya ke kalangan gay.

Baca Juga: Pengusaha Warteg Senang Becak Kembali Mengayuh di Jakarta

Selain itu, lanjut Sutrisno, kedua tersangka juga menjual video hubungan intim sesama jenis itu untuk mendapatkan uang. Tersangka bisa mendapatkan keuntungan ratusan ribu rupiah apabila ada yang berminat membeli video hubungan intim gay tersebut.

"Menurut pengakuan pelaku dirinya tidak tergabung dengan komunitas LGBT tertentu. Namun untuk mencari pasangan pelaku menggunakan aplikasi media sosial Hornet," kata Sutrino.

Lebib lanjut, Sutrisno menambahkan, polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk mencari apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam peredaran video porno gay tersebut.

Atas perbuatannya itu, Rudi dan Muchsin dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga: Gaya Rambut Keren Vokalis The Cranberries dari Masa ke Masa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI