Suara.com - Dua warga negara Indonesia (WNI) yang disandera kelompok Abu Sayyaf di Sulu, Filipina Selatan sejak 2016 akhirnya dibebaskan pada Jumat (19/1/2018).
Kedua WNI adalah La Utu bin Raali dan La Hadi bin La Adi yang merupakan nelayan asal Wakatobi.
“Keduanya diculik kelompok Abu Sayyaf dari dua kapal ikan berbeda pada tanggal 5 November 2016 di perairan Kertam, Sabah, Malaysia,” ujar keterangan resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang dikutip Anadolu Agency, Sabtu (20/1).
Baca Juga: Persib Bandung ptimis Raih Kemenangan atas PSMS
Wakil KJRI Davao dan KBRI Manila telah berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk proses pemulangan kedua WNI tersebut.
Kini keduanya berada di pangkalan Joint Task Force di Sulu, Filipina Selatan. Jika cuaca memungkinkan, keduanya terbang ke Zamboanga untuk diserahterimakan kepada Konjen RI Davao.
“Keduanya segera dipulangkan ke Indonesia setelah melalui pemulihan dan setelah mendapatkan exit clearance dari imigrasi Filipina," terang Kemlu.
Sebelumnya, pada 8 November 2016, tiga hari setelah kejadian penyanderaan, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah melakukan kunjungan ke pelabuhan Sandakan, Sabah, Malaysia guna bertemu dengan istri dua sandera serta ratusan nelayan Indonesia lainnya.
Dalam kunjungan tersebut, Menteri Retno menyampaikan komitmen pemerintah untuk membebaskan keduanya.
Baca Juga: Bangkit dari Kekalahan Perdana, Man City Lumat Newcastle 3-1
Sejak kejadian, Kemlu terus berkomunikasi dengan keluarga menyampaikan perkembangan upaya pembebasan.