Suara.com - Tim Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menahan seorang pengemudi ojek online berinisial RF, yang menjadi kurir narkotika jenis sabu dan diedarkan di kawasan Jakarta Selatan. Agar tak tertangkap, RF mengelabui petugas dengan menjadi driver ojek online.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, RF menjadi kurir narkoba sejak Oktober 2017. Penghasilan RF menjadi kurir narkoba mencapai Rp10 juta dari penjualan sabu seberat 50 gram.
"Itu dia dapat barang dari bandar berinisial D, masih kami kejar. Kan dia (RF) cuma kurir. Hasil keuntungannya untuk hidup sehari-hari dia," kata Mardiaz, Sabtu (20/1/2018).
Mardiaz menceritakan, penangkapan RF berawal dari penangkapan tersangka berinisial DT di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengetahui ternyata DT mendapatkan sabu dari RF. Akhirnya, RF berhasil diringkus di Pejaten Barat, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/1).
"Tersangka DT ini sudah kami tahan. Kami sita barang bukti, salah satunya ponsel yang di dalamnya itu ada informasi akan ada transaksi kembali yang dilakukan seorang kurir RF itu," ujar Mardiaz.
Sementara itu, Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Vivick Tjangkung mengatakan, RF menjadi driver ojek online sebagai kamuflase untuk mempermudah melakukan transaksi narkotika.
"Jadi ojek online ini dia cuma kamuflase. Apa sebab dia jadi kurir narkoba, itu masih kami dalami lebih lanjut," ujar Vivick.
Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti sabu seberat 8,38 gram.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RF dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi Tahan Pengemudi Ojek Online yang Ternyata Kurir Narkoba
Sabtu, 20 Januari 2018 | 21:25 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Cara Motor Listrik Smoot Bantu Driver Ojol Biar Tak Lagi Ditolak Konsumen
09 November 2024 | 14:50 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI