Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pemanggilan Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak adalah untuk mengklarifikasi ucapan Dahnil di program TV "Metro Realitas" pada Senin (8/1/2018) lalu.
Pemanggilan Dahnil tersebut, kata Argo, terkait ucapan Dahnil bahwa dia memiliki saksi dalam kasus penyiraman air keras penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan.
"Jadi kemarin yang bersangkutan (Dahnil) ada di Metro TV, menyampaikan bahwa ada beberapa saksi yang berbeda dengan saksi dari kepolisian. Ya, kemudian ada beberapa pernyataan di sana yang akan kami klarifikasi. Misalkan (bahwa) yang bersangkutan mempunyai saksi. Ya, silakan hubungi polisi, jadi biar cepat untuk mengungkap," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (20/1/2018).
Argo menegaskan, Dahnil rencananya dipanggil untuk diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (22/1), dan bukan dihadirkan sebagai saksi pada kasus Novel. Pemanggilan Dahnil, menurut Argo, akan menjadi bahan informasi polisi apakah bakal mendapat titik terang dalam pengungkapan kasus penyiraman air keras tersebut.
"Ya, kemudian akan kami minta, saksi (itu) siapa? Untuk membantu biar mengungkap cepat toh. Nggak masalah," ujar Argo.
Diketahui, Novel menjadi korban penyiraman air keras oleh pelaku misterius usai melaksanakan salat Subuh berjamaah di masjid dekat kediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (11/4/2017) lalu.
Akibat kejadian tersebut, hingga kini Novel masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Singapura.
Kasus Novel, Polisi Ingin Tanya Ini ke Ketua Pemuda Muhammadiyah
Sabtu, 20 Januari 2018 | 20:29 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Karier Krisna Murti, Pengacara yang Pertanyakan Uang Donasi Agus Salim Punya Jejak Mentereng
27 November 2024 | 16:22 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI