Tanpa Verifikasi Faktual, Kualitas Pemilu Justru Jadi Tak Baik

Sabtu, 20 Januari 2018 | 17:36 WIB
Tanpa Verifikasi Faktual, Kualitas Pemilu Justru Jadi Tak Baik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat menyampaikan hasil penelitian administrasi Pemilu 2019 kepada perwakilan partai peserta pemilu di gedung KPU Pusat, Jakarta, Jumat (17/11/2017). [Suara.com/Kurniawa Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat dari Majelis Nasional Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Standarkia Latief, membantah pernyataan mantan Komisioner Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay dan politikus PDIP Arteria Dahlan yang menilai kualitas Pemilu akan menurun karena waktu verifikasi faktual sangat singkat. Menurutnya, justru Pemilu akan tidak berkualitas jika sesuai dengan keinginan DPR dan pemerintah yang meminta tidak dilakukan verifikasi faktual terhadap parpol.

"Justru kalau verifikasi tidak dilaksanakan, ini menunjukkan kualitas demokrasi yang belum membaik. Kerangka besarnya adalah konsolidasi demokrasi yang secara substansial masih banyak persoalan. Maka harus berani dilakukan, jangan terperangkap soal waktu. Ini persoalan goodwill, tetap harus dilaksanakan," katanya dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1/2018).

Latief mengatakan, saat ini banyak pihak hanya terjebak pada persoalan waktu yang singkat untuk verifikasi, karena jadwal akan berubah dari waktu yang ditetapkan dalam Peraturan KPU sebelumnya. Dia menilai, lantaran itu persoalan substansi dalam Pemilu jadi dilupakan.

"Akhirnya semua pihak seolah terperangkap soal teknis, soal alasan waktu dan sebagainya. Kalau kami, soal substansi harus tetap dikedepankan. Kalau ada rentang waktu yang berselisih sedikit, saya kira tidak ada persoalan. Banyak kok yang seperti itu," kata Latief.

Latief mengatakan, yang perlu diubah untuk menyesuaikan diri dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu adalah PKPU, bukan Undang-Undang Pemilunya. Dia hanya meminta KPU lebih tegas lagi dalam mengambil sikap.

"KPU ini kan lahir dari amanat UU, dia sebagai penyelenggara. Jadi, tidak ada masalah dengan persoalan waktu. Cuma harus ketat saja," katanya.

Dia mengatakan, kalau KPU tidak mengubah PKPU berdasarkan putusan MK tersebut, maka putusan tersebut akan menjadi tidak berguna. Padahal sifat putusan MK tersebut adalah final dan mengikat.

"Sekarang begini. Kalau kebijakan itu tidak diambil, berarti putusan MK tidak ada gunanya, dan itu berarti tidak menghormati konstitusi. MK ini pilar keadilan tertinggi," kata Latief.

Dia pun mengatakan, KIPP sendiri tetap mendukung langkah KPU meskipun ada hal yang harus diperbaiki. Sebab dalam hal ini, dia menduga ada upaya dari parpol tertentu untuk menekan KPU.

"Jujurlah, ini ada upaya kooptasi dari hegemoni parpol tertentu, karena untuk mengawal kepentingan di Pilpres 2019. Itu ke situ arahnya. Nah, KPU harus berpegang pada asas keadilan Pemilu. Jangan takut, ada putusan MK kok. KPU tidak usah melihat kekhawatiran dari parpol, karena ada putusan MK yang tertinggi. Konsisten saja," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI