Jika Telat, Putusan MK soal Verifikasi Parpol Bisa Lebih Runyam

Sabtu, 20 Januari 2018 | 15:14 WIB
Jika Telat, Putusan MK soal Verifikasi Parpol Bisa Lebih Runyam
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sigit Pamungkas, berkomentar terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU- XV/2017 mengenai semua partai politik peserta pemilu 2019 baik yang lama maupun baru harus diverifikasi ulang. Menurutnya, harus dicari solusi dari putusan ini agar tak menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

"Lebih baik persoalan itu muncul saat ini, didiskusikan, dicarikan solusinya, daripada kemudian di ujung terjadi pengerasan konflik yang melibatkan masyarakat," kata Sigit, dalam diskusi di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1/2019).

Sigit menuturkan, bila putusan MK tersebut terjadi di momentum Pemilu 2019, ditakutkan dapat terjadi gesekan akibat pro-kontra mengenai putusan MK tersebut.

"Kalau sekarang terjadi konflik, masih dapat diminimalisir oleh lembaga KPU, DPR, dan  kelembagaan lainnya. Kalau kemudian nanti di ujung muncul masalah itu, tidak hanya (akan) melibatkan partai-partai atau lembaga-lembaga," ujar Sigit.

"Tapi (juga akan melibatkan) pendukung dari setiap partai atau pendukung dari setiap pasangan calon Presiden. Itu daya rusaknya menjadi sangat tinggi," tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI