Verifikasi Faktual, MK Dinilai Mainkan Taktik Tarik Ulur

Sabtu, 20 Januari 2018 | 14:06 WIB
Verifikasi Faktual, MK Dinilai Mainkan Taktik Tarik Ulur
Diskusi bertajuk Verifikasi dan Kerumitan Tiap Pemilu di Jakarta, Sabtu (20/1/2018). ( Suara.com / Wely Hidayat )
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 terkait verivikasi faktual partai politik ( parpol ) menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Dari putusan MK itu menyebabkan semua peserta parpol pemilu 2019, baik parpol baru maupun lama harus diverifikasi ulang.

Pengamat Hukum dan Pemilu Syamsuddin Radjab mengatakan bila putusan MK tak dilaksanakan, maka dapat berpotensi melanggar hukum dan dapat di pidana. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 476 sampai Pasal 554 Undang Undang Pemilu.

"Putusan MK itu bersifat wajib dan mengikat. Jadi, semua pihak yang berkepentingan dengan putusan itu, harus tunduk dan patuh. Verifikasi apabila tidak dilaksanakan dapat berakibat hukum," kata Syamsuddin dalam diskusi Verifikasi dan Kerumitan Tiap Pemilu di Gado - gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1/2018).

Di samping itu, Syamsuddin putusan MK nomor 53/PUU-XV/2017 dan putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 terkesan memainkan taktik mengulur waktu.

"Apabila dicermati dari sisi waktu. Sejak penerimaan berkas permohan kedua putusan itu tergambar mengulur waktu karena baru dibacakan saat sedang tahapan pemilu," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI